Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Sebut Informasi Real Count dan Server Pemilu 2024 Harus Bersifat Terbuka

image-gnews
Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menjadi ahli yang bersaksi di sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat atau KIP antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengungkapkan pendapatnya soal keterbukaan informasi terkait Pemilu 2024 yang diminta Yakin.

"Bisa saya sampaikan bahwa data detail yang diminta oleh pemohon, baik pada register nomor 001 maupun 002, itu semuanya harus bersifat terbuka," kata Roy yang menghadiri sidang secara daring pada Senin, 18 Maret 2024.

Sebagai informasi, Yakin menggugat KPU ke KIP dengan tiga perkara berbeda. Pertama, perkara nomor 001/KIP-PSIP/II/2024 dimana Yakin meminta informasi data real count Pemilu 2024 berupa data mentah, seperti file .csv harian.

Perkara kedua adalah 002/KIP-PSIP/II/2024. Yakin meminta informasi kepada KPU mengenai rincian infrastruktur teknologi Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN (jaringan pengiriman konten), DDoS protection (perlindungan terhadap serangan penolakan layanan terdistribusi), dan sebagainya.

Selain itu, Yakin juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU. Ini termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

Ketiga, perkara nomor 003/KIP-PSIP/II/2024 dimana Yakin meminta informasi daftar pemilih tetap atau DPT dan data hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah) mentah dan lengkap untuk semua Pemilu sejak 1999 sampai 2024. Namun, dalam sidang sebelumnya KPU mengklaim informasi ini bersifat rahasia sehingga perkara nomor 003 masuk ke mediasi.

Roy melanjutkan, perolehan suara hasil dari Pemilu adalah hak masyarakat. Menurut dia, masyarakat harusnya bisa mengetahui data-data perolehan suara atau rekapitulasi dalam setiap jenjang, mulai dari tempat pemungutan suara atau TPS, di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

"Karena undang-undang mengatakan hanya KPU yang memiliki data itu dan hanya KPU yang kemudian bersifat legitimate untuk menginformasikan ke publik," beber Roy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada perkara 002, dirinya menuding KPU menyalahgunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam beleid itu, kata dia, sistem yang dibiayai oleh anggaran negara harus dibuka kepada masyarakat. 

"Jadi tidak boleh sistem itu ditutup dengan alasan keamanan, kecuali yang dilindungi adalah bagaimana proteksinya, bagaimana firewall-nya, bagaimana backdoor-nya, bagaimana loophole-nya," ujar Roy.

Roy juga menyoroti nota kesepahaman alias MoU soal Sirekap antara KPU dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2021 lalu. Dia menuturkan, MoU ini juga harus dibuka kepada masyarakat. 

"Oleh karenanya, andai kata menggunakan mekanisme, sistemnya ada di mana, kemudian topologinya, kemudian menggunakan jaringan di dalam negeri dan di luar negeri, nah itu harus diinformasikan kepada publik," tutur Roy.

Dia kembali menyitir UU 27/2022 yang menyatakan data yang bersifat pribadi dan milik masyarakat tidak boleh diletakkan di luar negeri. Sehingga harus diletakkan di dalam negeri.  

"Server itu ada pada Allium Computing, subsidiary dari Alibaba Computer yang ada di Singapura," ujar Roy Suryo.


PIlihan Editor: Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

1 menit lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.


Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

1 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.


Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

1 jam lalu

Ilustrasi politik uang. shutterstock.com
Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

8 jam lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

8 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

13 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

21 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.