TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR telah menyetujui rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum alias PKPU tentang pemilihan kepala daerah atau pilkada.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Penga, dan DKPP menyetujui: satu, rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," kata Doli saat membacakan kesimpulan rapat, dikutip dari YouTube resmi Komisi II.
Selain itu, rapat kerja ini juga menyepakati rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kendati demikian, ada catatan yang diberikan.
"Dengan catatan, KPU memperhatikan saran dan masukan dari DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, dan DKPP," ucap Doli.
Namun, dia tak membeberkan lebih lanjut apa saja saran dan masukan tersebut. Doli lantas mengetuk palu sidang.
Seperti diketahui, pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November mendatang. Dinukil dari Antara, berikut adalah jadwal tahapan pilkada 2024:
1. 27 Februari - 16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April - 31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei - 23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24 - 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27 - 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Pilihan Editor: Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya