Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Sebut Informasi Real Count dan Server Pemilu 2024 Harus Bersifat Terbuka

image-gnews
Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Layar menampilkan hasil rekapitulasi hasil perhitungan hasil perhitungan perolehan suara tingkat nasional pada pemungkutan suara ulang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar telematika Roy Suryo menjadi ahli yang bersaksi di sidang sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi Pusat atau KIP antara Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (Yakin) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Roy mengungkapkan pendapatnya soal keterbukaan informasi terkait Pemilu 2024 yang diminta Yakin.

"Bisa saya sampaikan bahwa data detail yang diminta oleh pemohon, baik pada register nomor 001 maupun 002, itu semuanya harus bersifat terbuka," kata Roy yang menghadiri sidang secara daring pada Senin, 18 Maret 2024.

Sebagai informasi, Yakin menggugat KPU ke KIP dengan tiga perkara berbeda. Pertama, perkara nomor 001/KIP-PSIP/II/2024 dimana Yakin meminta informasi data real count Pemilu 2024 berupa data mentah, seperti file .csv harian.

Perkara kedua adalah 002/KIP-PSIP/II/2024. Yakin meminta informasi kepada KPU mengenai rincian infrastruktur teknologi Pemilu 2024, termasuk topologi, rincian server-server fisik, server-server cloud dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, rincian alat-alat keamanan siber seperti CDN (jaringan pengiriman konten), DDoS protection (perlindungan terhadap serangan penolakan layanan terdistribusi), dan sebagainya.

Selain itu, Yakin juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan oleh KPU. Ini termasuk proses pengadaan layanan cloud dan kontrak antara KPU atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.

Ketiga, perkara nomor 003/KIP-PSIP/II/2024 dimana Yakin meminta informasi daftar pemilih tetap atau DPT dan data hasil (suara total, suara sah, suara tidak sah) mentah dan lengkap untuk semua Pemilu sejak 1999 sampai 2024. Namun, dalam sidang sebelumnya KPU mengklaim informasi ini bersifat rahasia sehingga perkara nomor 003 masuk ke mediasi.

Roy melanjutkan, perolehan suara hasil dari Pemilu adalah hak masyarakat. Menurut dia, masyarakat harusnya bisa mengetahui data-data perolehan suara atau rekapitulasi dalam setiap jenjang, mulai dari tempat pemungutan suara atau TPS, di tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. 

"Karena undang-undang mengatakan hanya KPU yang memiliki data itu dan hanya KPU yang kemudian bersifat legitimate untuk menginformasikan ke publik," beber Roy. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada perkara 002, dirinya menuding KPU menyalahgunakan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam beleid itu, kata dia, sistem yang dibiayai oleh anggaran negara harus dibuka kepada masyarakat. 

"Jadi tidak boleh sistem itu ditutup dengan alasan keamanan, kecuali yang dilindungi adalah bagaimana proteksinya, bagaimana firewall-nya, bagaimana backdoor-nya, bagaimana loophole-nya," ujar Roy.

Roy juga menyoroti nota kesepahaman alias MoU soal Sirekap antara KPU dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 2021 lalu. Dia menuturkan, MoU ini juga harus dibuka kepada masyarakat. 

"Oleh karenanya, andai kata menggunakan mekanisme, sistemnya ada di mana, kemudian topologinya, kemudian menggunakan jaringan di dalam negeri dan di luar negeri, nah itu harus diinformasikan kepada publik," tutur Roy.

Dia kembali menyitir UU 27/2022 yang menyatakan data yang bersifat pribadi dan milik masyarakat tidak boleh diletakkan di luar negeri. Sehingga harus diletakkan di dalam negeri.  

"Server itu ada pada Allium Computing, subsidiary dari Alibaba Computer yang ada di Singapura," ujar Roy Suryo.


PIlihan Editor: Idham Holik Sebut Jabar Batal Rekapitulasi Nasional Senin Malam, Ini Sebabnya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

12 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Klaim Tak Alami Peretasan, KPU Tetap Bakal Lakukan Ini Menjelang Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan sudah melakukan pengecekan terhadap server KPU. Hasilnya, tak ada peretasan. Tapi dia menyebut bakal lakukan ini.


PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

16 jam lalu

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.


Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

17 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Catatan Penting bagi KPU dan Bawaslu soal Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

KPU dan Bawaslu kompak buka suara terkait jadwal pelantikan kepala daerah seiring putusan MA. Apa catatannya?


Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

18 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Alasan Bawaslu Sebut Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Perlu Disikapi Hati-hati

KPU menyatakan akan melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah di Pilkada 2024.


Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

19 jam lalu

Kendaraan melintas dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di batang pohon di Kembangan, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Pemasangan APK di batang pohon yang sebagian besar menggunakan paku tersebut selain melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. TEMPO/Fajar Januarta
Tim Mahasiswa UGM Teliti Wacana Pemilu Hijau di Indonesia, Apa Itu?

Mahasiswa UGM melakukan riset pemilu hijau untuk melihat pengaruh wacana terhadap perilaku memilih masyarakat perkotaan.


Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

1 hari lalu

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan pengecekan gudang logistik KPU untuk persiapan penghitungan suara ulang, amanah putusan MK. Polresta Samarinda
Jelang PSU di Kaltim, KPU Pastikan Kondisi Kotak Suara di 147 TPS Aman dan Tersegel

PSU di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pileg 2024.


Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Mengaku Kerepotan Laksanakan Putusan MA Jika Tanggal Pelantikan Tak Serentak

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku kerepotan untuk melaksanakan putusan MA soal batas usia calon kepala daerah saat pelantikan di Pilkada 2024 ini.


Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (Terlapor) saat ditemui usai memenuhi panggilan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran etik tindak asusila, yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Mei 2024. Sidang dimulai sejak pukul 09.38 WIB hingga pukul 17.15 WIB. TEMPO/Adinda Jasmine
Ketua KPU Sebut Peretasan Pusat Data Nasional Menjelang Pilkada 2024 Harus Jadi Perhatian

Ketua KPU Hasyim Asy'ari ikut mengomentari peretasan Pusat Data Nasional yang berimbas ke 210 lembaga pemerintah.


Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kalyanamitra Sebut Kekerasan Berbasis Gender Berpotensi Meningkat di Pilkada 2024, Apa Sebabnya?

Menurut Kalyanamitra, lingkungan sosial dan partai politik dapat berperan melakukan kekerasan berbasis gender di Pilkada 2024.


Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labura, Seluruh Dokumen Pemilu Ludes Terbakar

1 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Kebakaran Kantor KPU Kabupaten Labura, Seluruh Dokumen Pemilu Ludes Terbakar

Kebakaran kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara itu tidak mengganggu proses pendaftaran calon kepala daerah dalam persiapan Pilkada 2024.