TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 771 mahasiswa tidak memenuhi syarat dicoret sebagai penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap 1 tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
“Totalnya berjumlah 771 yang diperoleh dari pemadanan, sehingga data existing (data yang ada) tahap 2 tahun 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 penerima KJMU untuk tahap 1 2024,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Purwosusilo dalam Rapat Kerja Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait KJMU di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 14 Maret 2024.
Purwosusilo merinci, data terakhir menunjukkan pada tahap 2 tahun 2023, terdapat 19.042 mahasiswa yang menjadi penerima KJMU. Dengan demikian, setelah dilakukan pemadanan data, jumlah penerima KJMU untuk tahap 1 tahun 2024 tersisa sebanyak 18.271 mahasiswa.
Alasan ketidaksesuaian data 771 mahasiswa tersebut antara lain karena tidak berdomisili di Jakarta, tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)nserta memiliki status keluarga yang tidak memenuhi syarat seperti menjadi anggota keluarga PNS, pegawai BUMN, atau anggota TNI atau Polri.
Lebih lanjut, Purwosusilo menjelaskan bahwa proses pemadanan data dilakukan untuk memastikan keakuratan sasaran penerima bantuan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. “18.271 orang akan dilakukan verifikasi lapangan,” ujarnya.
Purwosusilo menjelaskan proses penentuan penerima dilakukan dengan memadukan data antara berbagai instansi, seperti DTKS Dinas Sosial, Direktorat Jenderal Pendidikan Kemendikbudristek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Ia juga mengungkapkan bahwa tahap pendaftaran untuk calon penerima KJMU masih berlangsung hingga 21 Maret 2024, dan data pendaftar akan dicocokkan dengan data DTKS dan Dinas Sosial.
“Saat ini, anak-anak kita yang penerima KJMU lanjutan itu sudah bisa mendaftar, kita fasilitasi semua, namun setelah itu akan kita cek kelayakan apakah layak mendapatkan KJMU itu berdasarkan persyaratan umum, persyaratan khusus, dan larangan.” kata Purwosusilo.
Pilihan Editor: Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU