TEMPO.CO, Jakarta - Kontroversi terkait penghapusan data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU menimbulkan kecemasan akan potensi putus kuliah mahasiswa. Sekretaris Komisi E DPRD DKI Johnny Simanjuntak, menyerukan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI untuk berhati-hati dalam menghapus data penerima bantuan pendidikan KJMU guna mencegah mahasiswa terdampak putus kuliah.
Johnny menanggapi temuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta untuk memeriksa ulang 624 mahasiswa penerima KJMU tahun 2024 yang dianggap tidak sesuai kriteria. Menurut dia, pemeringkatan kemiskinan tidak lagi relevan dan penanganan terhadap mahasiswa yang disarankan untuk koreksi harus dilakukan dengan cermat.
“Menurut saya tidak perlu lagi pemeringkatan kemiskinan. Sebab banyak yang tidak sesuai fakta di lapangan. Kalau mereka dihapus, kuliahnya bisa terlantar. Jangan mudah menghapus nama mereka yang menerima,” ujar Jhonny, dalam keterangan resminya pada Rabu, 13 Maret 2024.
Dia juga menekankan bahwa dampak pandemi COVID-19 masih dirasakan oleh sebagian warga Jakarta, sehingga penting bagi pemerintah untuk tidak menghapus data penerima KJMU dengan tergesa-gesa.
“Kita harus sadari, kemarin kita didera COVID-19. Nah, sadar enggak kita akibat COVID-19 terhadap ekonomi belum selesai, masih ada dampaknya sampai sekarang ini,” ujar dia.
Johnny menegaskan bahwa kebijakan pemeringkatan kemiskinan berpotensi menambah jumlah mahasiswa yang gagal menyelesaikan pendidikan. Oleh karena itu, dia menyarankan agar kebijakan tersebut tidak diterapkan lagi, dan Pj Gubernur Heru Budi harus turun tangan menangani masalah ratusan mahasiswa yang disarankan untuk dilakukan koreksi data.
“Pj Gubernur harus turun tangani masalah ratusan mahasiswa yang disarankan untuk dikoreksi lagi,” ujar Jhonny.
Disdukcapil melakukan pemadanan data dengan tiga parameter, yaitu data SIAK Terpusat, hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU kepada 19.041 penerima manfaat.
Dari pemadanan data yang dilakukan oleh Disdukcapil, ditemukan 624 orang yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat KJMU. Mereka terdiri dari 14 orang yang tidak sesuai berdasarkan data SIAK Terpusat, 577 orang yang perlu diverifikasi berdasarkan data kependudukan sesuai domisili, dan 33 orang yang memiliki penghasilan di atas batas rendah.
Sebelumnya, Johnny juga menyatakan bahwa Komisi Pendidikan akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas polemik mengenai pemangkasan atau koreksi data penerima KJMU. Dalam rapat tersebut, Komisi E DPRD akan mengusulkan perubahan anggaran untuk meningkatkan dana pendidikan, khususnya untuk KJMU.
“Masih ada kesempatan menggunakan APBD Perubahan. Kita kembalikan kalau ada pengurangan." kata Jhonny saat dihubungi, Jumat 8 Maret 2024.
Pilihan Editor: Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data
ADINDA JASMINE PRASETYO | HENDRIK YAPUTRA