Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

image-gnews
Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpet menggunakan mobil saat perayaan Hari Raya Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024. Aksinya tersebut kemudian dihadang oleh pecalang (satgas keamanan tradisional Bali) di Desa Tandeg, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Dalam foto yang beredar di media sosial, Ratna Sarumpaet terlihat keluar menggunakan mobil saat Nyepi dan dihentikan oleh pecalang yang bertugas mengamankan wilayah setempat, tindakannya tersebut lantas mengundang gelombang kritik dari warganet.

Melansir dari Teras.id Bendesa Adat Tandeg I Wayan Wartana menyebut, Ratna Sarumpaet beralasan keluar untuk mecari ATM karena stafnya menyampaikan bahwa Nyepi dirayakan pada 9 Maret 2024. Wayan Wartana juga mengatakan meskipun Ratna Sarumpaet bertindak kooperatif, ia berharap tindakan itu tidak terulang lagi.

Untuk mengantisipasi tindakan-indakan yang melanggar aturan adat inilah pecalang ditugaskan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan banjar atau desa di Bali.

Apa itu Pecalang?

Pecalang atau Langlang adalah satuan tugas keamanan tradisional masyarakat Bali yang mempunyai tugas dan wewenang untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, baik ditingkat banjar pekraman atau di wilayah desa.

Keberadaan pecalang menjadi ciri khas kehidupan masyarakat adat atau desa adat di Bali, Pecalang memiliki tugas untuk mengamankan dan menertibkan desa, baik dalam keseharian maupun dalam hubungannya dengan penyelenggaraan upacara adat atau keagamaan.

Pecalang merupakan kerja pengabdian dan tidak digaji serta dipilih pengurus (prajuru) adat yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya selalu berpegang teguh pada rambu-rambu desa adat.

Eksistensi Pecalang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pekraman. Pada perda tersebut terutama pada Bab X Pasal 17 disebutkan :

1. Keamanan dan ketertiban wilayah desa pekraman dilaksanakan oleh Pecalang

2. Pecalang melaksanakan tugas-tugas pengamanan dalam wilayah desa pekraman dalam hubungan tugas adat dan agama

3. Pecalang diangkat dan diberhentikan oleh desa pekraman berdasarka paruman desa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syarat Menjadi Pecalang

Menurut Penelitian Pecalang: Kearifan Lokal Hukum Adat Bali yang dikutip dari laman penerbit.brin.co.id ada syarat-syarat menjadi Pecalang yang berlandaskan pada Lontar Purwadigama, sebagai berikut: 

1. Pecalang harus Nawang Kangin Kauh

Artinya, pecalang harus tau arah mata angin dan lika liku wilayah tugasnya. Pecalang harus menguasai wilayah tugas dan memiliki wawasan tentang cara-cara pengamanan terutama pencegahan terhadap adanya gangguan keamanan. 

2.Wanen lan Wirang

Artinya, seorang Pecalang harus mempunyai rasa keberanian karena benar dan bersikap membela yang benar secara adil. Berani membela desa adat tempat dia bertugas.

3. Celang lan Cala

Artinya, seorang Pecalang harus memiliki kepekaan individual di samping kecerdasan berfikir. Pecalang harus dapat bertindak cepat atau gesit bila ada masalah yang butuh penanganan yang cepat. Pecalang harus bisa cepat, namun tidak tergesa-gesa, tetap berhati-hati.

4. Rumaksa Guru

Artinya, Pecalang harus memiliki sifat seorang guru, dapat membimbing dan memberi contoh yang baik. Dalam memberi ganjaran untuk orang lain, harus sesuai dengan asas keadilan.

Pilihan Editor: Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, terbaru Keluar Pakai Mobil Saat Peryaan Nyepi di Bali

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

15 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Periksa Tujuh Saksi soal Dugaan Bendesa Adat Peras Investor

Seorang Bendesa Adat di Bali ditangkap Kejaksaan atas dugaan pemerasan terhadap investor


Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

19 jam lalu

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menangkap Bendesa Adat Berawa, Bali, Ketut Riana, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan terhadap investor, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan, Nomor 178, Renon, Denpasar Timur, Kamis, 2 Mei 2024. Dok. Kejati Bali
Kejati Bali Belum Temukan Korban Lain dalam Kasus Pemerasan Bendesa Adat Bali

Kejati Bali menyatakan masih mendalami kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bendesa Adat Bali.


Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

20 jam lalu

Rizky Febian dan Mahalini menggelar Upacara Mepamit di Bali, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Instagram/@nindypricilia
Tradisi Mepamit yang dilakukan Mahalini Sebelum Menikahi Rizky Febian, Ini Artinya

Pasangan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini Raharja dikabarkan menggelar tradisi secara adat di Bali pada Ahad, 5 Mei 2024 sebelum pernikahan.


Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

23 jam lalu

Nusa Dua, Bali (Dok. ITDC)
Nusa Dua Bali jadi Tuan Rumah World Water Forum, Bakal Ada Pawai Budaya

World Water Forum akan dilangsungkan di dua venue di Nusa Dua Bali, The Westin Resort Nusa Dua dan Bali Nusa Dua Convention Center.


Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

2 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Dugaan Bendesa Adat Memeras Pengusaha Rp 100 Miliar, Kejati Bali Akan Periksa 10 Saksi dalam Sepekan

Penyidik Kejati Bali telah memeriksa dua saksi kasus dugaan pemerasan oleh bendesa adat Berawa itu pada Senin, 6 Mei 2024.


Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

2 hari lalu

Logo World Water Forum ke-10. Dok. Worldwaterforum.org
Zero Delta Q Akan Jadi Gagasan Indonesia di World Water Forum ke-10, Apa Itu?

Indonesia akan mengusulkan penerapan kebijakan Zero Delta Q sebagai solusi pengendalian banjir dalam World Water Forum ke-10.


Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

3 hari lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.


Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

3 hari lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

3 hari lalu

Rizky Febian dan Mahalini Raharja melangsungkan upacara adat menjelang hari pernikahan, Ahad, 5 Mei 2024. Foto: Instagram/@rfasmusic
Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.


Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

4 hari lalu

Barang bukti kasus 10 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 1 Maret 2019.  Tempo/Adam Prireza
Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.