Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Kata Pakar Kepemiluan soal Gugatan Class Action Dugaan Kecurangan Pemilu

Reporter

image-gnews
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Ilustrasi rapat di DPR. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Opsi untuk mengusut dugaan pemilu yang berat sebelah kian bertambah setelah Pengamat Politik, Eep Saefullah Fatah mendorong agar dimohonkan gugatan perdata class action terhadap hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pemilu 2024 nantinya.

Menanggapi usulan tersebut, Pakar Kepemiluan dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona mengatakan secara preseden, upaya penyelesaian sengketa pemilu melalui jalur perdata class action memang belum pernah ada. "Tetapi, kalau secara politik, bisa atau tidak. Ini bisa dicoba," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Maret 2024.

Menurut Yance, gugatan melalui jalur perdata class action, lazimnya dilakukan untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan perlindungan hak konsumen. Namun, jika pemohon mampu memenuhi tantangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, upaya ini kemungkinan tidak menjadi hil yang mustahal. "Yang terpenting objek hukumnya konkret," ujarnya,

Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia UGM itu melanjutkan objek yang perlu dikonkretkan, misalnya mengenai hasil rekapitulasi suara nasional KPU. "Tetapi, meskipun bisa dimohonkan, idealnya dilakukan di PTUN bukan di Pengadilan Negeri," ucap Yance,

Sebelumnya, pengamat politik Eep Saefulloh Fatah merekomendasikan pengusutan dugaan kecurangan pemilu ditempuh melalui mekanisme jalur hukum, yaitu dengan melalui gugatan class action. Menurut Eep, meski belum memiliki preseden, opsi ini rasional untuk dilakukan mengingat banyak pihak yang dirugikan.

"Ini masuk akal, asal diorganisir dengan baik," kata Eep usai diskusi bertajuk, "Omon-omon Oposisi", Sabtu, 9 Maret 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada wacana gugatan class action ini, Eep mengatakan KPU selaku penyelenggara bakal menjadi sasaran tembak gugatan. Dia berharap gerakan dapat terorganisir dengan baik dan masif. "Saya pribadi bersedia ikut. Yang penting materi gugatan detail," ujarnya.

Gugatan class action ini, kata Eep, diharapkan mampu mendorong DPR dan lembaga lainnya tergerak untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu ini. Sebab, dengan semua kanal yang difungsikan, upaya pengusutan akan lebih terstruktur dan optimal. "Jadi ini tidak bermaksud menenggelamkan upaya lain, tapi memperkuat," kata Eep.

Yance sependapat dengan Eep jika opsi gugatan class action ini ditujukan untuk mendorong digulirkannya hak angket oleh DPR. Sebab, hal yang paling strategis dalam melakukan pengusutan dugaan kecurangan ini adalah dengan menggulirkan hak angket di Senayan.

Memang, kata dia, pembentukkan panitia khusus kecurangan pemilu oleh DPD menjadi salah satu upaya yang mendorong pengguliran hak angket di DPR. "Tapi hasil pansus DPD hany bersifat rekomendasi. Jadi upaya class action ini perlu dicoba sebagai alternatif dari hak angket," ujar Yance.

Pilihan Editor: Hasto PDIP Klaim PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

9 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

3 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

3 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.