TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan belum ada peluang untuk merevisi aturan soal pemilihan ketua DPR periode 2024–2029.
Dia menyebut, penentuan Ketua DPR telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) alias UU MD3.
“UU MD3 menjelaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta Pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan begitu, jadi ya sudah itu aja diikuti,” ujar Muzani ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis, 7 Maret 2024.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada wacana untuk mengubah UU MD3. “Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu,“ tuturnya.
Wakil MPR RI itu mengklaim perubahan aturan mekanisme tersebut belum perlu dilakukan untuk menjaga stabilitas politik, agar tetap guyub.
“Bagaimana pun juga Pemilu kemarin berlangsung dengan riuh rendah, sehingga ketika kita sudah sama-sama selesai terpilih, kita harus sama-sama bareng memperjuangkan masa depan rakyat bangsa Indonesia.”
DEFARA DHANYA | MELYNDA DWI
Pilihan Editor: MK Siap Tangani Sengketa Pilpres, Suhartoyo Perkirakan Dua Gugatan akan Masuk