TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Suhartoyo, memperkirakan dua gugatan akan masuk ke lembaga tersebut terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. "Bisa jadi ini dua perkara ya," kata Suhartoyo di Padang, Jumat, 8 Maret 2024.
Dia menyampaikan hal tersebut usai memberikan kuliah umum di Universitas Andalas, Sumatera Barat bertajuk "Menuju Indonesia Emas 2024: Membangun generasi Muda yang berkompeten, berintegritas dan berwawasan kebangsaan.”
Suhartoyo mengatakan, apabila nantinya terdapat dua perkara sengketa Pilpres yang masuk ke meja hijau, maka akan cukup menyita waktu dan pemikiran. "Yang jadi sedikit persoalan bisa jadi ini (sengketa PHPU) dua perkara," kata dia.
Berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputuskan dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak permohonan tercatat di buku registrasi perkara konstitusi elektronik.
Namun MK tetap akan bekerja maksimal apabila terdapat dua gugatan yang masuk ke lembaga peradilan tersebut. MK juga menyiapkan atau membentuk gugus tugas untuk membantu menyelesaikan perkara yang diajukan para pemohon.
"Ya biasalah ini kan tugas rutin lima tahunan, dan kami sudah terbiasa dengan persiapan-persiapan itu," ujarnya.
Meskipun lembaga yang dipimpinnya hanya diberikan waktu 14 hari kerja untuk memutus perkara PHPU, Suhartoyo optimistis MK dapat menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
"Sekalipun nantinya lebih dari satu perkara kami akan desain bagaimana bisa cukup dan penanganannya maksimal," ucap dia.
MK telah mengadakan simulasi akbar dukungan penanganan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diikuti oleh Gugus Tugas Penanganan Perkara PHPU Tahun 2024 di Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2024.
Simulasi akbar tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, sekaligus memberi pembekalan kepada gugus tugas tersebut. Pada kesempatan tersebut, disimulasikan seluruh tahapan penanganan PHPU, yakni mulai praregistrasi perkara hingga pascaputusan.