TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024. Lantas, apa alasan pembentukan pansus tersebut?
Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung, bercerita bahwa usulan dibentuknya pansus sudah ia ajukan kepada Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, sejak Agustus 2023. Tamsil pun kembali mengusulkan pembentukan pansus dalam rapat paripurna DPD, Selasa, 5 Maret 2024.
Dilansir dari Koran Tempo edisi 6 Maret 2024, alasan Tamsil mengajukan pembentukan pansus karena menemukan dugaan kecurangan. “Usulan itu berangkat dari sejumlah temuan dugaan kecurangan yang ada di posko pemantau potensi kecurangan pemilu di setiap provinsi, salah satunya di Makassar,” ujar Tamsil, Selasa, 5 Maret 2024.
Menurut dia, dugaan pelanggaran itu antara lain politik uang tim pemenangan peserta pemilu, distribusi bantuan sosial disertai foto calon presiden tertentu, serta mobilisasi aparat ataupun kepala desa untuk memenangkan calon presiden tertentu. Kecurangan-kecurangan pemilu tersebut masuk ke posko DPD di sejumlah provinsi. Sementara itu, masyarakat juga berinisiatif mengadukan kecurangan ke Badan Pengawas Pemilu.
Berbagai kecurangan tersebut memantik Tamsil untuk terus menyuarakan pembentukan pansus di DPD RI. Bekas anggota DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menganggap pembentukan pansus di DPD merupakan opsi alternatif untuk membongkar kecurangan pemilu, di samping pelaporan ke Bawaslu ataupun dengan penggunaan hak angket DPR yang diwacanakan Ganjar Pranowo.
Adapun Tamsil mengungkap tujuan pembentukan pansus karena DPD RI ingin seluruh kanal yang ada berfungsi dalam mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024, tanpa harus menitikberatkan pengharapan pada Bawaslu. "Kami juga berharap DPR terdorong untuk mengajukan hak angket usai pansus ini terbentuk," kata Tamsil kepada Tempo, Rabu, 6 Maret 2024.
Pansus kecurangan pemilu, kata dia, juga akan bekerja secara aktif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang disinyalir berkaitan, misalnya pada kasus penyaluran bantuan sosial. "Pansus akan meminta klarifikasi kepada Kementerian Sosial mengapa bansos ini tidak lagi disalurkan melalui Kemensos, tapi oleh Kementerian lainnya," ujarnya.
Tamsil menyebut pansus juga akan meminta penjelasan Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan TNI usai ditemukan adanya dugaan kecurangan pemilu seperti penambahan anggaran bansos maupun dugaan penggunaan aparatur negara. "Kami upayakan pengambilan keterangan selesai dalam 60 hari untuk menjadi rekomendasi DPR dalam menindaklanjutinya," ucapnya.
Pembentukan pansus kecurangan pemilu ini dibentuk setelah DPD rampung menghelat sidang paripurna DPD Ke-9. “Mohon Kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," kata Ketua DPD RI, La Nyalla dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 5 Maret 2024.
KORAN TEMPO | ANDI ADAM
Pilihan Editor: DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir