Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendaftaran KJP Plus 2024 Dibuka, Simak Persyaratan dan Cara Daftarnya

image-gnews
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Sementara itu, penerima bisa melakukan pendaftaran yang akan berlangsung pada 8 hingga 27 Maret 2024.

KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6 hingga 21 tahun dari kalangan keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu pelajar menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

Tujuan dan Keunggulan KJP Plus 2024

Dilansir dari laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/ berikut adalah tujuan diselenggarakannya program KJP Plus:

1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan
5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi
6. Menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan
7. Melalui program KJP Plus, diharapkan tercipta kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga DKI Jakarta, khususnya bagi yang kurang mampu secara finansial

Sementara itu, KJP Plus memiliki keunggulan yang diberikan secara khusus untuk penerima bantuan. Program ini memberikan besaran dana yang akan diterima murid sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Dana tersebut diberikan dalam bentuk tunai maupun nontunai yang akan diberikan dalam bentuk perlengkapan sekolah.

Tak hanya itu, KJP Plus juga memberikan tambahan dana melalui Program Bridging sebesar Rp 500 ribu bagi siswa kelas XII untuk persiapan menghadapi ujian masuk Perguruan Tinggi atau biaya sertifikasi profesi khusus siswa SMK. Selain dana pendidikan, penerima KJP Plus akan mendapatkan sederet fasilitas pendukung gratis lainnya. Mulai dari gratis naik Trasjakarta, masuk Ancol, Monas, dan Ragunan hingga harga pangan yang lebih murah.

Persyaratan Penerima KJP Plus

Berikut syarat yang harus diperhatikan agar murid bisa menerima KJP Plus 2024:

1. Peserta Didik berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta

4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:

- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah

Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Daftar KJP Plus 2024

Sebelum menyiapkan berkas, orang tua atau wali murid calon penerima harus memperhatikan hal sebagai berikut:

1. Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/ 
2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
3. Walau sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024

Berkas Persyaratan untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2024

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bila sudah melakukan pengecekan di atas, berikut berkas yang harus disiapkan oleh orang tua/wali untuk melakukan pendaftaran KJP Plus:

1. Surat Permohonan kepada Gubernur
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
3. Formulir pendaftaran
4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
5. Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali

Bagaimana Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024?

1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024

2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas

3. Sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024

Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024

Tanggal pendaftaran dan verifikasi sekolah untuk penerima KJP Plus:

- Jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024

- Jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024

- Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 18-21 Maret 2024

Setelah mendaftar dan diverifikasi oleh sekolah, tahap verifikasi dari Dinas Pendidikan akan dimulai pada 28 Maret hingga 4 April 2024. Sementara penetapan Kepgub penerima akan dikeluarkan mulai 5 sampai 30 April 2024.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

2 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat rapat paripurna HUT DKI Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. ANTARA/Walda
Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

3 hari lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

3 hari lalu

Gedung bioskop Menteng di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Nanang Baso
Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

4 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

5 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

8 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

10 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

11 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

13 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

14 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.