TEMPO.CO, Jakarta - Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode 2024 dibuka mulai 4 hingga 21 Maret 2024. Sementara itu, penerima bisa melakukan pendaftaran yang akan berlangsung pada 8 hingga 27 Maret 2024.
KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan akses pendidikan kepada warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6 hingga 21 tahun dari kalangan keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan untuk membantu pelajar menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.
Tujuan dan Keunggulan KJP Plus 2024
Dilansir dari laman resmi https://kjp.jakarta.go.id/ berikut adalah tujuan diselenggarakannya program KJP Plus:
1. Mendukung terselenggaranya wajib belajar 12 tahun
2. Meningkatkan akses layanan pendidikan secara adil dan merata
3. Menjamin kepastian mendapatkan layanan pendidikan
4. Meningkatkan kualitas hasil pendidikan
5. Menumbuhkan motivasi bagi peserta didik untuk meningkatkan prestasi
6. Menarik anak yang tidak sekolah agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah atau kursus dan pelatihan
7. Melalui program KJP Plus, diharapkan tercipta kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga DKI Jakarta, khususnya bagi yang kurang mampu secara finansial
Sementara itu, KJP Plus memiliki keunggulan yang diberikan secara khusus untuk penerima bantuan. Program ini memberikan besaran dana yang akan diterima murid sesuai dengan jenjang pendidikan masing-masing. Dana tersebut diberikan dalam bentuk tunai maupun nontunai yang akan diberikan dalam bentuk perlengkapan sekolah.
Tak hanya itu, KJP Plus juga memberikan tambahan dana melalui Program Bridging sebesar Rp 500 ribu bagi siswa kelas XII untuk persiapan menghadapi ujian masuk Perguruan Tinggi atau biaya sertifikasi profesi khusus siswa SMK. Selain dana pendidikan, penerima KJP Plus akan mendapatkan sederet fasilitas pendukung gratis lainnya. Mulai dari gratis naik Trasjakarta, masuk Ancol, Monas, dan Ragunan hingga harga pangan yang lebih murah.
Persyaratan Penerima KJP Plus
Berikut syarat yang harus diperhatikan agar murid bisa menerima KJP Plus 2024:
1. Peserta Didik berusia 6 (enam) tahun sampai usia 21 (dua puluh satu) tahun
2. Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta
3. Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta
4. Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
- Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
- Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
- Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah
Syarat yang Harus Diperhatikan untuk Daftar KJP Plus 2024
Sebelum menyiapkan berkas, orang tua atau wali murid calon penerima harus memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Orang tua/wali wajib melakukan pengecekan DTKS secara online melalui laman https://siladu.jakarta.go.id/
2. Jika status DTKS "Masuk Penetapan" maka orang tua/wali dapat melakukan pendaftaran KJP Plus
3. Walau sudah terdaftar di DTKS/SILADU belum tentu sebagai penerima KJP Plus tahap 1
4. Apabila status DTKS "Tidak Masuk Penetapan/Data Tidak Ditemukan" maka tidak dapat melakukan pendaftaran KJP Plus Tahap 1 Tahun 2024
Berkas Persyaratan untuk Daftar KJP Plus Tahap 1 2024
Bila sudah melakukan pengecekan di atas, berikut berkas yang harus disiapkan oleh orang tua/wali untuk melakukan pendaftaran KJP Plus:
1. Surat Permohonan kepada Gubernur
2. Surat pernyataan ketaatan menggunakan dana KJP Plus sesuai ketentuan
3. Formulir pendaftaran
4. Berita Acara Penilaian Kelayakan Calon Penerima Bantuan
5. Print out status pengecekan di SILADU/DTKS
6. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali
Bagaimana Cara Daftar KJP Plus Tahap 1 2024?
1. Orang tua/wali murid datang ke sekolah pada saat pendaftaran KJP Plus Tahap I 2024
2. Orang tua/wali membawa dokumen persyaratan di atas
3. Sekolah akan melakukan verifikasi kelayakan pendaftar KJP Plus Tahap 1 2024
Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024
Tanggal pendaftaran dan verifikasi sekolah untuk penerima KJP Plus:
- Jenjang SD/MI: 22-27 Maret 2024
- Jenjang SMP/MTs: 8-15 Maret 2024
- Jenjang SMA/MA, SMK, dan PKBM: 18-21 Maret 2024
Setelah mendaftar dan diverifikasi oleh sekolah, tahap verifikasi dari Dinas Pendidikan akan dimulai pada 28 Maret hingga 4 April 2024. Sementara penetapan Kepgub penerima akan dikeluarkan mulai 5 sampai 30 April 2024.