Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPP Sebut Parliamentary Threshold 2,5 Persen Cukup Ideal

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Seorang wanita yang menyelipkan atribut kampanyenya kedalam kantong sakunya saat melakukan kampanye untuk Partai Persatuan Pembangunan berlambang Kabah di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Kampanye terbuka PPP di Jakarta tersebut dilakukan dengan perempuan cantik agar bisa menarik perhatian masyarakat dan mendulang suara saat pemilu nanti. TEMPO/Imam Sukamto
Seorang wanita yang menyelipkan atribut kampanyenya kedalam kantong sakunya saat melakukan kampanye untuk Partai Persatuan Pembangunan berlambang Kabah di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jakarta (20/3). Kampanye terbuka PPP di Jakarta tersebut dilakukan dengan perempuan cantik agar bisa menarik perhatian masyarakat dan mendulang suara saat pemilu nanti. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menyebut besaran parliamentary threshold sebesar 2,5 persen dinilai ideal untuk diterapkan di pemilihan umum (Pemilu) mendatang.

Sekretaris Fraksi PPP, Achmad Baidowi mengatakan, besaran parliamentary threshold sebesar 2,5 persen seperti diterapkan pada Pemilu 2009 moderat untuk meminimalisir suara terbuang. "Kalau tujuannya penyederhanaan partai, ini proporsional dan tidak banyak membuang suara," kata Baidowi, Selasa, 5 Maret 2024.

Namun, Baidowi melanjutkan, apabila besaran 2,5 persen tetap dirasa belum mengakomodir sebagaimana hasil putusan Mahkamah Konstitusi maka usul penghapusan parliamentary threshold, kata dia, sah-sah saja dilakukan untuk meminimalisir terbuangnya suara. "Tetapi masalahnya, MK memberi kewenangan pada DPR untuk menghitung ulang. Bukan menghapus," ujar Baidowi.

Kamis lalu, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK.

Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.

MK memutuskan norma Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Pakar Rekomendasikan 1 Persen

Pakar Kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah merekomendasikan agar DPR merevisi persentase parliamentary threshold Pemilu 2029, dengan besaran 1 persen.

Titi mengatakan, rekomendasi parliamentery threshold 1 persen ini merujuk pada argumentasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam permohonan gugatan uji materi Pasal 414 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi. "Ini mampu menyaring partai politik yang memiliki dukungan signifikan, dan dapat memperkecil suara terbuang," kata Titi kepada Tempo, Jumat, 1 Maret 2024.

Meski penggunaan parliamentary threshold 1 persen ini pernah diterapkan pada Pemilu 2009 dan 2019 dengan hasil yang masih tidak proporsional. Namun, kata dia, penerapannya mampu menurunkan indeks Lsq dan LHI. "Sehingga hasil Pemilu 2009 dan 2019 mendekati semiproporsional," ujar Titi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alternatif lainnya, kata Titi, DPR bisa melakukan penyederhanaan besaran daerah pemilihan dan alokasi kursi. Dengan demikian suara sah pemilih tetap diperhitungkan dalam konversi suara menjadi kursi, namun konsep penyederhanaan tetap bisa dilakulan melalui penyederhanaan jumlah kursi yang diperbutkan. "Atau bisa juga menerapkan ambang batas pembentukan fraksi," ucapnya.

Pembentukkan Fraksi ini, nantinya akan membuat partai-partai yang memperoleh kursi sedikit berbagung dengan partai lain sehingga bisa mememuhi syarat untuk pembentukan Fraksi.

Sementara itu, Herdiansyah mengatakan, secara ideal, parliamentary threshold harus dihapus dalam penyelenggaraan pemilu. Namun, kalaupun tetap diterapkan ambang batas sebesar 1 persen, hal tersebut harus dibarengi dengan rasionalisasi yang memadai. "Tetapi, kalau tujuannya soal penyederhanaan partai, jangan ambang batasnya yg diatur," kata Herdiansyah.

DPR, kata dia, mestinya merevisi Undang-Undang tentang Pemilu, khususnya pada Pasal 414 Ayat (1) dengan mengurangi jumlah daerah pemilihan. "Misalnya, jumlah kursi per dapil maksimal 6-8 kursi," ujarnya.

Adapun Anggota Komisi Pemerintahan, Guspardi Gaus mengatakan, DPR tidak akan merubah persentase ambang batas parlemen hingga ke 0 persen. Sebab, penghapusan ambang batas parlemen bakal menjadi kendala bagi dinamika DPR dalam menata para calon anggota legislator terpilih. "Putusan MK kan tidak melarang ambang batas, hanya tidak aspiratif jika 4 persen," kata Guspardi.

Meski begitu, Guspardi mengklaim, DPR akan menindaklanjuti hasil putusan tersebut sesuai dengan syarat-syarat yang dimintakan Mahkamah. "Jadi yang dievaluasi adalah nilai 4 persennya. Bukan dihilangkan ambang batas parlemennya," ujar Guspardi.

Nantinya, politikus Partai Amanat Nasional itu melanjutkan, Fraksi-fraksi partai politik di Komisi Pertahanan akan saling menyampaikan pandangannya terkait besaran persentase ambang batas parlemen. "Jadi nanti apakah 3 atau 2 persen. Yang pasti tidak akan 0 persen," ucap Guspardi.

Pilihan Editor: NasDem Pastikan Jadi Bagian Pengusul Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

20 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
2 Alasan PPP Belum Putuskan Sikap soal Oposisi atau Koalisi

Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP, Mardiono mengungkap alasan partainya belum memutuskan sikap terhadapan pemerintahan Prabowo-Gibran.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

1 hari lalu

Ketua Bappilu PPP dan Ketua Dewan Pakar TPN Ganjar-Mahfud, Sandiaga Uno memberi penjelasan tentang rencananya di masa tenang Pemilu 2024 saat ditemui di Pasar Gede Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 10 Februari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
PPP Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ada Peran Sandiaga Uno?

Sandiaga Uno mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

1 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Hakim MK Arsul Sani Boleh Tangani Sengketa Pileg PPP

Sebelum jadi hakim MK, Arsul Sani adalah politikus PPP.


PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

3 hari lalu

Ade Irfan Pulungan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018. Tempo/Syafiul Hadi
PPP Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintahan Baru

PPP mengucapkan selamat atas penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) bersama Ketua Umum PAN Zulkfili Hasan (kanan) menunggu waktu berbuka puasa dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo untuk Bahas Koalisi Lanjutan setelah Penetapan KPU

Partai NasDem dan PPP santer dirumorkan akan bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju di pemerintahan Prabowo-Gibran


Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

4 hari lalu

Logo PPP
Sorot Balik PPP Tidak Lolos Parlemen, Saran dari PDIP hingga Peluang Koalisi Pemerintahan Mendatang

Partai Persatuan Pembangunan atau PPP gagal memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen dalam Pemilu Legislatif


PPP Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
PPP Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran

Dalam kontestasi pilpres 2024, PPP adalah salah satu partai koalisi PDIP yang mengusung pasangan Ganjar-Mahfud.