TEMPO.CO, Jakarta - Upaya mengungkap dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 melalui hak angket DPR terus bergulir. Setelah rapat paripurna ke-13 DPR, Selasa, 5 Maret 2024, Politikus Partai Nasional Demokrat alias NasDem, Taufik Basari mengatakan, bahwa partainya bakal menjadi bagian dalam upaya membongkar dugaan kecurangan pemilu ini.
"NasDem siap dan akan jadi bagian dari pengusul hak angket," kata Taufik saat dihubungi, Selasa, 5 Maret 2024.
Anggota Komisi Hukum DPR itu mengatakan, karena sikap ini mengatasnamakan Fraksi NasDem. Maka dipastikan bahwa sikap ini mencatut semua anggota Fraksi NasDem di Senayan. "Sehingga tidak perlu diragukan lagi posisi NasDem," ujarnya.
Kendati begitu, NasDem, belum dapat memastikan kapan waktu yang tepat untuk menggulirkan hak angket ini. Dia mengatakan, bahwa persoalan hak angket menjadi persoalan Fraksi partai di Senayan, terutama PDIP selaku inisiator.
Hingga hari ini, kata dia, NasDem terus melakukan komunikasi dengan sejumlah Fraksi partai, salah satunya PDIP untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang bakal dilampirkan dalam pengajuan hak angket nantinya. "Kapan digulirkan, kita menunggu Fraksi lain agar hak angket ini terukur dan matang persiapannya," ucap Taufik.
Sementara itu, Politikus PDIP, Aria Bima mengatakan belum melakukan komunikasi dengan partai lainnya. PDIP, kata dia, masih melakukan kajian mengenai hak angket yang akan digulirkan ini. "Tetapi, naskah akademisnya sudah disiapkan," kata Aria.
Kendati begitu, Aria belum berkenan untuk menyampaikan apa saja yang termaktub dalam naskah akademik yang tengah disusun oleh PDIP tersebut. "Kajian masih dipersiapkan, tapi kami liatkan beberapa ahli untuk mengkaji ini," ujar Aria.
Adapun, hak angket mulanya diusulkan calon presiden nomor urut 01, Ganjar Pranowo. Dalam rapat Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud di Gedung High End, Jakarta Pusat Kamis lalu, Ganjar mengusulkan agar partai politik pendukungnya di DPR mengajukan hak angket guna melawan dugaan kecurangan pemilu. “Jika DPR tidak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi,” kata Ganjar, Jumat lalu.
Hak angket ini nantinya akan menjadi jalan bagi legislator untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan pemilu.
Namun, poros Ganjar-Mahfud tidak bisa mengajukan hak angket sendirian. Dibutuhkan dukungan partai pendukung di poros Anies-Muhaimin, di antaranya Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Keadilan Bangsa (PKB) untuk mencapai skor lebih dari 50 persetujuan anggota Dewan.
Pilihan Editor: Prabowo Ungkap Pernah Punya Utang di Bank Mandiri, Berapa Nominalnya?