TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota DPR mendorong penggunaan hak angket demi mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usul itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024.
Mereka adalah anggota Fraksi PKS Aus Hidayat Nur, anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dan anggota Fraksi PDIP Aria Bima. Ketiganya kompak menyuarakan pengguliran hak angket dalam sidang tersebut lewat interupsi yang disampaikan kepada pimpinan sidang yang juga politikus Partai Gerindra, yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
“Saya ingin menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat agar DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakat atas sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu 2024,” kata anggota DPR Fraksi PKS, Aus Nur Hidayat.
Menurut Aus, alasan pengguliran hak angket adalah untuk memastikan momen krusial Pemilu bisa dijaga agar tetap terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Selain itu, ujar Aus, hak angket bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga yang tumbuh di tengah masyarakat atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Sementara itu, politikus PKB Luluk Nur Hidayat menyatakan dukungannya terhadap proses hak angket tersebut. “Saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,” kata dia.
Luluk pun menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan untuk memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu di Pilpres 2024. Dia menyatakan proses Pemilu 2024 sebagai Pemilu yang paling brutal yang pernah dia saksikan.
Sementara itu, politikus PDIP Aria Bima meminta agar DPR RI bisa menggunakan fungsi pengawasan terhadap berbagai hal yang terjadi selama gelaran Pemilu 2024. Menurutnya, pengawasan itu dapat dilakukan melalui penggunaan hak interpelasi maupun hak angket.
"Kami berharap pimpinan menyikapi, dalam hal ini mau mengoptimalkan pengawasan fungsi komisi, atau interpelasi, atau angket," kata Aria.
Pilihan Editor: Usul Hak Angket Bisa Bergulir di Sidang Paripurna DPR, Ini Syaratnya