TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI menggelar sidang paripurna pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 pada hari ini, Selasa, 5 Maret 2024. Sidang paripurna DPR perdana usai Pemilu 2024 itu digelar di ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pukul 09.30 WIB. Belum ada informasi apakah rapat paripurna kali ini akan membahas juga soal usulan hak angket.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, ada dua agenda dalam rapat paripurna kali ini, yaitu pidato Ketua DPR Puan Maharani dan pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan MPR RI sisa masa jabatan 2019-2024. Sebelumnya, DPR telah melakukan reses sejak 7 Februari lalu.
Rapat paripurna ini dapat menjadi awal langkah bagi usulan penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan ini digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang didukung oleh capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Ganjar mendorong partai politik pengusungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP, menggulirkan hak angket untuk mempertanyakan dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Dia meminta Komisi II DPR mendorong para anggota Dewan menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
Ganjar mengatakan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak bisa diabaikan. Jika DPR tak siap dengan hak angket, dia akan mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja.
Apa Itu Hak Angket?
Dikutip dari situs web DRP, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak angket DPR itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Pasal 73 undang-undang itu menyebutkan, dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
Selanjutnya, syarat pengajuan hak angket….