TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan pembiayaan program makan siang gratis yang diusung pasangan calon presiden dan Wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didanai dengan skema BOS. Airlangga menyampaikan usulan itu sebelum melakukan simulasi makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis, 29 Februari 2024.
"Kami mengusulkan pola pendanaannya melalui Bantuan Operasional Sekolah spesifik atau BOS Spesifik atau BOS Afirmasi untuk khusus menyediakan makan siang untuk siswa," ujar Airlangga.
Usulan itu dikritik dan ditolak berbagai pihak, termasuk oleh para guru. Berikut ini respons mereka:
1. FSGI: Pemerintah Gagal Paham
Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menolak penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS untuk membiayai makan siang gratis. Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti menyebutkan usulan itu menunjukkan pemerintah gagal memahami tujuan kebijakan dana BOS dan BOS Afirmasi.
Menurut Retno, dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS juga dapat dimungkinkan mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Namun tidak ada satu pun peraturan perundangan yang mengizinkan dana BOS digunakan untuk makan siang gratis setiap hari untuk seluruh peserta didik," kata Retno melalui keterangan tertulis FSGI pada Ahad, 3 Februari 2024.
Retno mengatakan dana BOS adalah program pemerintah Indonesia yang memberikan bantuan keuangan kepada sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta. Selama bertahun-tahun dana itu digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan; kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor; dan keperluan lain seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.
Sedangkan dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal. Tujuannya untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.