Samsudin no comment
Sementara itu, Samsudin sendiri enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut. Dengan mengenakan busana serba hitam, Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media. "Saya no comment ya," ujarnya.
Ditahan dan dijadikan tersangka
Dirmanto mengatakan konstruksi perkara penyebaran konten tukar pasangan telah didapat oleh penyidik. Setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat siang, 1 Maret 2024, Samsudin selaku pembuat skenario video itu langsung ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Dari hasil gelar perkara, Samsudin ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahan di rumah tahanan negara Polda Jatim,” kata Dirmanto dalam keterangannya di Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat, 1 Maret 2024.
Dijerat Pasal UU ITE
Pria yang akrab disapa Gus Samsudin itu dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Penyidik menilai Samsudin telah menyebarkan informasi yang meresahkan masyarakat. Hal itu diperkuat oleh keterangan 13 saksi yang telah diperiksa penyidik.
Video dibuat pada pertengahan Februari
Kasubdit V Direskrimsus Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Charles Tampubolon menyebut Samsudin membuat konten itu pada pertengahan Februari 2024 lalu.
“Dengan menbuat konten itu dia berharap dapat subscribe yang banyak di Youtubernya,” ujar Charles.
Selidiki unsur penistaan agama
Penyidik, menurut Charles, masih akan minta penjelasan pada ahli agama ihwal unsur penistaan agama oleh Samsudin dalam tayangan itu.
Meski pihak Samsudin telah membuat disclaimer bahwa konten itu fiksi belaka serta diedarkan tidak utuh di media sosial, namun polisi menilai bahwa unggahan video tersebut telah meresahkan masyarakat.
“Meskipun fiksi, sandiwara, tapi tetap tidak boleh karena dampaknya masyarakat menjadi resah,” kata Charles.
Pilihan Editor: Gus Samsudin Tersangka, Polisi: Ia Bikin Konten Tukar Pasangan untuk Jaring Banyak Subscribe