TEMPO.CO, Surabaya - Video yang menarasikan jika suami istri boleh tukar pasangan, viral di media sosial. Belakangan diketahui, video itu dibuat oleh Samsudin. Polisi menyebut Samsudin membuat video tersebut sebagai konten belaka.
Dilansir dari Tempo, dalam video terlihat terlihat lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Masih dalam tayangan video itu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.
Atas perbuatannya, Samsudin kini ditahan dan dijadikan tersangka oleh penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. Berikut sederet fakta terkait Samsudin, mulai dari penangkapan hingga dijadikan tersangka.
Dijemput paksa di Blitar
Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput paksa Samsudin di rumahnya di Blitar, Jawa Timur, usai pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, menyatakan alasan melakukan penjemputan paksa karena adanya kekhawatiran bahwa yang bersangkutan nantinya melarikan diri atau menghambat penyidikan.
"Jadi begini, saudara Samsudin dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat penyidikan. Dan dilakukan upaya penjemputan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim," kata Dirmanto, Kamis, 29 Februari 2024.
Dua saksi turut diperiksa
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.
"Ada tiga saksi yang sudah diperiksa. Semuanya masih saksi. Penyidik sampai saat ini masih melakukan pendalaman," ujarnya.
Pernyataan Samsudin dianggap sering berubah
Dirmanto menyampaikan bahwa Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.
"Bicaranya plin plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya.
Demi kecepatan pemeriksaan, kasus ini pun diambil alih oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Selanjutnya: Samsudin no comment