Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UP, Dirjen Dikti: Sanksi Harus Sesuai Permendikbudristek

Reporter

image-gnews
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Prof. Ir. Nizam. dikti.kemdikbud.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Rektor Universitas Pancasila (UP) terhadap pegawai UP terus bergulir ditangani inspektorat.

Nizam mengatakan, sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di ranah kampus harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

"Sesuai dengan Permendikbudristek tentang PPKS, kampus harus memastikan perlindungan bagi warga kampus terhadap kekerasan seksual, melalui pencegahan dan penanganan kasus secara tegas,"kata Nizam Senin 26 Februari 2024.

Merujuk pada Permendikbudristek, ada tiga golongan sanksi administratif yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual. Dijelaskan di Pasal 14, Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri atas sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang atau sanksi administratif berat.

Saat ditanya mengenai potensi sanksi yang akan diterima oleh pelaku, Nizam belum menjawab. Ia mengatakan saat ini Kemendikbudristek juga sedang menunggu arahan dari Tim PPKS.

"Kita tunggu saja hasil dan rekomendasi tim PPKS. Kita juga harus mengedepankan perlindungan terhadap korban atau pelapor," kata Nizam.

Saat ini kata Nizam, kasus kekerasan seksual itu terus bergulir dan sedang ditangani oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek bersama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 3 DKI Jakarta untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Laporan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan atas kasus tersebut," kata Nizam saat dihubungi Tempo pada Senin, 26 Febuari 2024.

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual oleh bawahannya RZ, 42 tahun. Laporan tersebut telah diterima dengan bukti laporan yang teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu. Saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan. Saat itu juga terlapor meminta diteteskan obat mata, dalam keadaan berhadapan dan terjadilah dugaan pelecehan secara fisik. Saat itu juga pelapor ke luar ruangan dan melaporkan ke atasan.

Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maaf, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

Pilihan Editor: Hari Ini Rektor Universitas Pancasila Diperiksa di Polda Metro Jaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Nimas Sabella 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi, Komnas Perempuan: Termasuk KGBO

Nimas Sabella, wanita asal Surabaya, selama 10 tahun diteror pria yang terobsesi dengannya. Kisahnya viral di media sosial


Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

3 hari lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Polisi Ambil Alih Gedung Universitas California Irvine dari Demonstran Pro-Palestina

Polisi kembali mengambil alih gedung kampus Universitas California Irvine dari para pengunjuk rasa pro-Palestina.


Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

3 hari lalu

Kampus Universitas Negeri Padang (UNP). (Infounp)
Rektor Terpilih Universitas Negeri Padang Digugat, Imbas Dugaan Cacat Prosedural

Rektor terpilih UNP periode 2024-2029 adalah Krismadinata.


Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

3 hari lalu

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.


Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

8 hari lalu

Mahasiswa gabungan dari berbagai universitas di Semarang menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional di komplek DPRD Jawa Tengah, 2 Mei 2016. Selain menolak komersialisasi pendidikan, mahasiswa juga menuntut transparansi Uang Kuliah Tunggal sehingga terjangkau oleh anak bangsa. TEMPO/Budi Purwanto
Mahasiswa Berbagai Kampus Kritisi Kenaikan UKT, Apa Bedanya dengan IPI?

Mahasiswa di berbagai kampus soroti kenaikan biaya UKT. Apa itu uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan insutusi atau IPI, apa Bedanya?


Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

9 hari lalu

Universitas Sumatera Utara. Kredit: USU
Rektorat USU Jelaskan Kenaikan UKT Telah Sesuai Permendikbud

Mahasiswa juga sempat memprotes kenaikan UKT di USU.


Pilkada Solo 2024, Rektor Universitas Surakarta Daftar Lewat Gerindra dan PSI

9 hari lalu

Rektor Universitas Surakarta (UNSA), Astrid Widayani maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Solo 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Pilkada Solo 2024, Rektor Universitas Surakarta Daftar Lewat Gerindra dan PSI

Rektor Unsa mendaftar untuk maju dalam Pilkada Solo 2024 dengan mengambll formulir dari Gerindra dan PSI.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

12 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

12 hari lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Serba-serbi UKT: Landasan Penetapan Besaran UKT di Perguruan Tinggi Negeri

Pembahasan besaran Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT kerap menjadi persoalan yang kerap diprotes mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).


Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

13 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dosen UPN Veteran Yogyakarta Akui Dugaan Kekerasan Seksual, Ini Sanksi Kampus

Beredar surat permohonan maaf seorang dosen UPN Veteran Yogyakarta (UPNVYK) terkait dugaan kekerasan seksual kepada seorang mahasiswi kampus tersebut.