Mahfud menuturkan hak angket dapat diajukan oleh DPR kepada pemerintah ihwal kebijakan-kebijakan yang diambil. Dia menilai kebijakan pemerintah dalam Pemilu juga dapat menjadi sasaran hak angket, tetapi hak angket tak bisa ditujukan untuk hasil Pemilu.
"Yang bisa diangket pemerintah, kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh, kan kebijakan, kemudian dikaitkan dengan pemilu. Tapi, yang diperiksa tetap pemerintah. Itu tinggal politik saja," kata Mahfud.
5. Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra mengatakan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, khususnya soal pemilihan presiden, hendaknya diselesaikan di MK, bukan menggunakan hak angket DPR.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Kamis, 22 Februari 2024.
Menurut Yusril, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini pemilu presiden pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Dia menerangkan putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.
"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," kata Yusril.
HAN REVANDA PUTRA | ADIL AL HASAN | ANNISA FEBIOLA | KORAN TEMPO
Pilihan editor: Migrant Care Bilang Jual Beli Surat Suara di Malaysia Seharga Rp90-120 Ribu