Menurut dia, proses politik dan hukum ini bertujuan memindahkan ketidakpuasan dan kemarahan publik terhadap proses dan hasil pemilu, terutama hasil pilpres, melalui mekanisme yang resmi ke ruang-ruang sidang yang resmi di DPR, Bawaslu, atau MK. "Kedua proses politik dan hukum ini sama-sama penting," ujarnya.
Jimly mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar, seperti pemakzulan Presiden dan pembatalan hasil pemilu. "Isu-isu liar yang dapat dinilai memenuhi unsur sebagai tindakan makar yang diatur dalam KUHP," kata dia.
3. Fahri Bachmid
Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Namun penggunaannya seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah.
“Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.
Fahri berpendapat rencana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Ia menyebut Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui MK, bukan lewat hak angket.
“Jalan ke MK itu mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata Fachri.
4. Mahfud Md
Pakar hukum tata negara yang juga calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan DPR sangat boleh mengajukan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Dia membantah anggapan yang menyatakan dugaan kecurangan Pemilu tidak cocok diselidiki menggunakan hak angket
"Kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Ini kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan juru bicara- juru bicara untuk mengatakan angket itu tidak cocok, siapa bilang tidak cocok," kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Ahad, 25 Februari 2024.
Namun, Mahfud menyebutkan hak angket tak bisa mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum dan MK soal hasil Pemilu. Sebab, kata dia, hasil Pemilu atau sengketa Pemilu di KPU dan MK memiliki jalurnya sendiri.