Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anies-Muhaimin Unggul di Sumatera Barat, Ini Faktornya menurut Dosen Politik Unand

image-gnews
Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers di posko pemenangan di Jalan Diponegoro X, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut mereka pejuang demokrasi harus menghormati Pemilu 2024 apa pun hasil yang diputuskan oleh KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia, Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) memberikan keterangan pers di posko pemenangan di Jalan Diponegoro X, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. Menurut mereka pejuang demokrasi harus menghormati Pemilu 2024 apa pun hasil yang diputuskan oleh KPU. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar unggul dalam perhitungan suara sementara di Sumatera Barat. Anies-Muhaimin memperoleh suara 56,24 persen dalam real count KPU, lebih unggul dibandingkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dosen Ilmu Politik Universitas Andalas Asrinaldi mengatakan perolehan suara tinggi Anies-Cak Imin itu karena ada kecondongan pemilih Sumatera Barat kepada tokohnya, bukan partai. "Jika mereka menganggap salah satu paslon itu cocok dengan standar yang mereka anut, maka akan dipilihnya tidak peduli partainya," kata dia, Kamis, 22 Februari 2024.

Dalam hal ini, Asrinaldi menilai ada sifat ketokohan pada paslon tersebut bagi sebagaian besar masyarakat Sumbar. Selain itu, ada faktor kesamaan ideologi dengan paslon tersebut.

"Orang Sumbar itu memilih pasti berdasarkan ketokohan dan ideologinya." kata Asrinaldi.

Asrinaldi juga menilai ada faktor agama, sebuah faktor yang paling diperhitungkan oleh masyarakat Sumbar. "Kenapa Prabowo menang pada 2019 di Sumatera Barat, karena dianggap lebih dekat dan agamis. 2024 ada paslon yang dianggap lebih agamis dari Prabowo maka mereka akan memilihnya," kata dia.

Tidak hanya itu, Asrinaldi berpandangan bahwa masyarakat Sumatera Barat mencerminkan Anies sebagai sosok intelektual. "Masyarakat Sumatera Barat juga melihat bagaimana sosok Anies yang cerdas dan intelektual," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengenai suara Prabowo yang kalah dari Anies, Asrinaldi menilai salah satu faktornya karena kedekatan dengan Presiden Joko Widodo. Namun hal tersebut tidak terlalu dominan.

"Ya faktor Faktor kedekatan dengan Joko Widodo tentu ada, tetapi tidak begitu dominan. Karena toh masih dapat suara di Sumatera Barat," kata Asrinaldi.

Berdasarkan data real count KPU untuk Sumatera Barat, Anies-Muhaimin memimpin perolehan suara di Sumatera Barat. Pasangam nomor urut 1 itu meraih 56,24 persen suara per 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB. Disusul Prabowo-Gibran dengan 39,73 persen dan Ganjar-Mahfud 4,02 persen.

Pilihan Editor: NasDem, PKB, dan PKS Nyatakan Siap Dukung Hak Angket Usut Kecurangan Pemilu 2024

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

3 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Fakta Seputar Sirekap yang Digunakan Lagi oleh KPU di Pilkada 2024

KPU berjanji mengevaluasi dan memperbaiki Sirekap untuk Pilkada 2024 sesuai dengan putusan MK.


5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

3 hari lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
5 Fakta Seputar Penetapan Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Berikut 5 fakta seputar penetapan tersebut.


Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?


Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
Respons PBNU dan Muhammadiyah terhadap Putusan MK

Haedar Nashir puji Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menerima hasil putusan MK.


Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

4 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perjalanan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Dari Pendaftaran hingga Putusan

Perjalanan sengketa pilpres di mulai pada akhir Maret 2024. Bagaimana dinamikanya?


Beda Sikap PKS dan Nasdem atas Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

4 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Beda Sikap PKS dan Nasdem atas Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin

Surya Paloh mengungkapkan kemungkinan Nasdem merapat ke pemerintahan Prabowo-Gibran setelah putusan MK atas sengketa Pilpres.


Anies-Muhaimin Bilang Koalisi Perubahan Sudah Berakhir Usai Putusan MK, Ini Alasannya

4 hari lalu

Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar bersama Tim Hukum Timnas AMIN tiba di Gedung MK pada Pukul 08.18. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Anies-Muhaimin Bilang Koalisi Perubahan Sudah Berakhir Usai Putusan MK, Ini Alasannya

Anies-Muhaimin mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka setelah putusan MK atas sengketa Pilpres.


MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

5 hari lalu

Kuasa Hukum pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres, BW: Selamat Datang Kegelapan

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto alias BW, merespons putusan MK yang menolak permohonan sengketa pilpres.