Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Penggunaan Sirekap, Partai Ummat Keluarkan 13 Poin Pernyataan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) dan Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kiri) dan Ketua DPW Partai Ummat DIY Dwi Kuswantoro. Tempo/Pribadi Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat menuding adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dilihat dari kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

"Hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat melakukan konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.

Dia pun mendesak KPU untuk menghentikan penggunaan Sirekap dan meminta agar penghitungan suara dilakukan secara  manual. Hal itu diungkapkan dalam 13 poin pernyataan Partai Ummat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pertama, Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada semua pemilih Partai Ummat di semua tingkatan. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para pemilih dengan sebaik-baiknya. "Alhamdulillah Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah mempunyai konstituen dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata Ridho.

Kedua, tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan Sierekap. Padahal aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.

Ketiga, Partai Ummat melihat adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.

Keempat, Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti akan membawanya ke Bawaslu. "Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang," ujar Ridho.

Kelima, kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sierekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.

Keenam, Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri. Hal ini jelas nembahayakan penyelengaraan pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil pemilu.

Ketujuh, meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kedelapan, Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formular C Hasil salinan di kantor-kantor kelurahan/desa, sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal langkah tersebut seperti adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.

Kesembilan, Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus di mana belum diunggahnya foto formulir C ke Hasil ke situs resmi KPU. Hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.

Sepuluh, hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu.

Sebelas, Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual.

Dua belas, Partai Ummat mengusulkan penggunaan e-voting berbasis blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari kecurangan. "Serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga Rp 93 triliun. Konsep  ini  pernah disampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022," ujar Ridho.

Tiga belas, Partai  Ummat  bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil, serta ikut serta dalam upaya hukum untuk proses melawan kecurangan yang terjadi. "Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini," kata Ridho.

LISMAWARNI ARACHMAN (MAGANG)

Pilihan Editor: Beberapa Pernyataan dan Temuan Bawaslu Soal Pemilu 2024, Menemukan Kasus Intimidasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

1 jam lalu

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf saat memimpin rapat kerja dengan Mendikbudristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi program kerja dan anggaran tahun 2022, serta persiapan pelaksanaan program kerja tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.


Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kanan) menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.


Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

1 hari lalu

Chico Hakim. Instagram
Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 hari lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

5 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.