TEMPO.CO, Jakarta - Partai Ummat menuding adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu dilihat dari kekacauan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
"Hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu," ujar Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi saat melakukan konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta, Kamis 22 Februari 2024.
Dia pun mendesak KPU untuk menghentikan penggunaan Sirekap dan meminta agar penghitungan suara dilakukan secara manual. Hal itu diungkapkan dalam 13 poin pernyataan Partai Ummat tentang penyelenggaraan Pemilu 2024.
Pertama, Partai Ummat mengucapkan terima kasih kepada semua pemilih Partai Ummat di semua tingkatan. Partai Ummat akan terus memegang kepercayaan yang diberikan oleh para pemilih dengan sebaik-baiknya. "Alhamdulillah Partai Ummat tidak sendiri, tetapi sudah mempunyai konstituen dalam berjuang melawan kezaliman dan menegakkan keadilan," kata Ridho.
Kedua, tim pemenangan Partai Ummat menemukan lebih dari setengah suara Partai Ummat hilang terutama disebabkan oleh kekacauan Sierekap. Padahal aplikasi Sirekap merupakan basis utama penghitungan suara di seluruh tingkatan.
Ketiga, Partai Ummat melihat adanya kecenderungan di mana partai-partai baru memperoleh suara yang relatif jauh di bawah ambang batas parlemen.
Keempat, Partai Ummat terus mengumpulkan bukti yang merugikan Partai Ummat dan pada saatnya nanti akan membawanya ke Bawaslu. "Di banyak dapil potensial tiba-tiba suara Partai Ummat hilang," ujar Ridho.
Kelima, kekacauan penghitungan suara ini disebabkan oleh algoritma Sierekap yang ditengarai dibuat sedemikian rupa sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak-pihak lainnya.
Keenam, Partai Ummat juga menemukan bahwa penempatan server aplikasi Sirekap di luar negeri. Hal ini jelas nembahayakan penyelengaraan pemilu karena membuka pintu masuk manipulasi data hasil pemilu.
Ketujuh, meletakkan server pemilu di luar negeri juga melanggar Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 pasal 20 tentang keharusan keberadaan server di Indonesia untuk data penting yang menyangkut sektor publik dan menggunakan APBN.
Kedelapan, Partai Ummat melihat adanya cacat formil yang dilakukan oleh KPU dengan tidak ditempelkannya formular C Hasil salinan di kantor-kantor kelurahan/desa, sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 66 ayat 4 PKPU Nomor 25 tahun 2023. Padahal langkah tersebut seperti adalah tahapan wajib yang sangat penting sebagai bentuk transparansi proses penghitungan dan pemenuhan hak masyarakat.
Kesembilan, Partai Ummat banyak sekali menemukan kasus di mana belum diunggahnya foto formulir C ke Hasil ke situs resmi KPU. Hal ini jelas melanggar PKPU Nomor 25 tahun 2023.
Sepuluh, hasil penghitungan Sirekap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan Pemilu.
Sebelas, Partai Ummat mendesak agar KPU segera menghentikan penggunaan Sirekap dan melakukan penghitungan secara manual.
Dua belas, Partai Ummat mengusulkan penggunaan e-voting berbasis blockchain di masa mendatang untuk proses yang lebih cepat dan akurat, aman dari kecurangan. "Serta yang tidak kalah penting menghemat anggaran hingga Rp 93 triliun. Konsep ini pernah disampaikan di hadapan KPU pada tahun 2022," ujar Ridho.
Tiga belas, Partai Ummat bersama semua elemen masyarakat akan terus mengawal penghitungan suara agar berlaku jujur dan adil, serta ikut serta dalam upaya hukum untuk proses melawan kecurangan yang terjadi. "Melawan kecurangan adalah bagian dari melawan kezaliman dan menegakkan keadilan, dan Partai Ummat tidak akan beranjak dari posisi ini," kata Ridho.
LISMAWARNI ARACHMAN (MAGANG)
Pilihan Editor: Beberapa Pernyataan dan Temuan Bawaslu Soal Pemilu 2024, Menemukan Kasus Intimidasi