TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Adian Napitupulu menyebut hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan solusi dari upaya mengungkap berbagai dugaan kecurangan pada pemilihan umum atau Pemilu 2024. Adian mengklaim masyarakat sudah tidak mempercayai penyelenggara negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi.
“Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024. Mau tidak mau pilihannya hak angket,” kata Adian saat menjadi pembicara pada dialog spesial “Rakyat Bersuara: Suara Rakyat vs Sirekap” yang ditayangkan stasiun televisi iNews, pada Selasa malam, 20 Februari 2024, seperti dikutip dalam keterangan tertulis.
Adian menyebut peluang untuk melakukan kecurangan pada Pemilu, baik pemilihan calon legislatif atau pemilihan presiden sangat terbuka. Ia mengklaim masyarakat dan partai politik juga telah menemukan dugaan kecurangan, tetapi bingung akan dilaporkan ke lembaga mana karena sudah tidak dapat dipercaya lagi.
“Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu,” kata Adian.
Usul hak angket dari Ganjar
Calon presiden Ganjar Pranowo mengatakan dirinya mengusulkan partai pendukungnya di DPR untuk menggulirkan hak angket. Ganjar menyebut dugaan kecurangan pada pemilihan presiden atau Pilpres 2024 mesti disikapi.
“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi atau rapat kerja,” kata Ganjar kepada Tempo di rumahnya di Jalan Patra Raya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Bekas Gubernur Jawa Tengah itu menyampaikan usulannya ketika rapat Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud di gedung High End, Jakarta Pusat, pada Kamis kemarin, 15 Februari 2024. Ketika itu, Ganjar juga menunjukkan ribuan pesan yang masuk ke telepon selulernya berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi.
Ganjar juga menunjukkan berbagai pesan itu kepada Tempo. Dia menyebut tujuan hak angket–hak anggota DPR untuk melakukan penyelidikan–adalah mengungkap dugaan kecurangan pemilu yang melibatkan banyak lembaga negara. DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut.
Menurut Ganjar, ketelanjangan dugaan kecurangan pada Pilpres 2024 tidak boleh dibiarkan oleh DPR. Dia mendorong para anggota dewan di Parlemen untuk menggelar sidang atau memanggil para penyelenggara Pemilu untuk diminta pertanggungjawaban.
“Tapi kalau ketelanjangan ditunjukkan dan masih diam, fungsi kontrol enggak ada. Kalau saya, yang begini mesti diselidiki. Dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar.
Pilihan Editor: 4 Hal Tentang Hak Angket DPR Soal Kecurangan Pilpres 2024