Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu: 780 TPS Direkomendasikan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024

image-gnews
Petugas TPS memandu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 24 Komplek Perumahan Safira Kota Serang, Banten, Rabu 21 Februari 2024. Sebanyak empat TPS di Serang menggelar pemungutan suara ulang akibat temuan adanya pemilih dibawah umur, warga yang mencoblos di dua TPS, serta pemilih ber-KTP luar kota yang tidak menyertakan surat pindah memilih. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Petugas TPS memandu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 24 Komplek Perumahan Safira Kota Serang, Banten, Rabu 21 Februari 2024. Sebanyak empat TPS di Serang menggelar pemungutan suara ulang akibat temuan adanya pemilih dibawah umur, warga yang mencoblos di dua TPS, serta pemilih ber-KTP luar kota yang tidak menyertakan surat pindah memilih. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu menemukan sejumlah kasus perihal mobilisasi pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk atau e-KTP dan surat keterangan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau DPT.

Temuan Bawaslu itu berjumlah 780 kasus sehingga rekomendasi Bawaslu, ratusan Tempat Pemungutan Suara atau TPS tersebut harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). "Rinciannya terdiri atas 780 rekomendasi PSU," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, pada Rabu, 21 Februari 2024.

Sebanyak 780 kasus yang harus melakukan PSU di 229 kabupaten-kota, 38 provinsi. Sementara sudah sudah terjadwal PSU berada di 542 titik dan belum terjadwal di 238 titik. Selain itu, pemungutan dan penghitungan suara lanjutan (PSL) di 132 TPS, pemungutan dan penghitungan suara susulan (PSS) di 584 titik.

"Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara," ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, selain diakomodirnya pemilih tak memiliki e- KTP dan tak terdaftar di DPT dan daftar pemilih tambahan, rekomendasi PSU itu meliputi pemilih yang memiliki e-KTP yang memilih tak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih. Juga terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.

Rahmat mengatakan rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih, hak pilih, dan penggunaan hak pilih di TPS. "Kemurnian surat suara di TPS dan kemurnian data hasil penghitungan suara di TPS pada Pemilu 2024," ujar dia dalam keterangan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, Rahmat menyatakan terpenuhi keadaan yang menjadi syarat PSU sebagaimana ketentuan Pasal 80 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023. Juga Pasal 109 dan Pasal 110 PKPU 25/2023 tentang Syarat PSL dan PSS.

Total titik PSL berjumlah 132, di 20 kabupaten-kota, 14 provinsi. Yang sudah terjadwal PSL berada di 91 titik dan 41 titik belum dijadwalkan. Adapun PSS berada di 584 titik, 15 kabupaten-kota, tersebar di 9 provinsi. Yang sudah terjadwal berada di 175 titik, dan belum terjadwal PSS di 409 titik.

Sejumlah daerah yang harus melakukan PSU tersebut, di antaranya tersebar dari Papua Tengah, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Aceh, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, hingga Maluku.

Pilihan Editor: Bawaslu: 16 TPS di Sumatera Barat Berpotensi Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

3 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

3 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

4 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

22 jam lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.