TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 16 Tempat Pemilihan Umum (TPS) di Sumatera Barat berpotensi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat Alni.
"Ya memang ada yang berpotensi untuk PSU di Sumatera Barat," kata Alni saat dihubungi Tempo pada Senin, 19 Februari 2024.
Alni menjelaskan pertimbangan melakukan PSU ini setelah mendapatkan laporan dari pengawas di TPS. Rata-rata TPS yang berpotensi untuk PSU karena ada pemilih yang tidak merdomisili sesuai wilayah tempat mencoblos.
"Ya rata-rata karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai dengan domisili TPS. Hasil ini kami dapatkan dari laporan pengawas Bawaslu yang di TPS," kata Alni.
Dari 16 TPS yang berpotensi PSU, Alni merinci TPS tersebut berada di 5 Kota dan 5 Kabupaten di Sumatera Barat. "Rinciannya yakni 4 TPS di Kota Padang, di Kabupaten Tanah Datar ada 2 yang PSU, 2 di Limapuluh Kota, 1 di Payakumbuh, lalu 1 TPS di Pasaman Barat, 1 di Pasaman, 1 di Agam, 1 di Solok Selatan, 1 di Bukittinggi, 1 di Pariaman dan 1 di Padang Panjang," kata dia.
Alni mengatakan PSU di 16 TPS itu bakal dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Alni juga menerangkan sampai saat ini temuan perihal pelanggaran kampanye belum ada di Bawaslu Sumatera Barat. Namun di tingkat Kabupaten dan Kota ada, seperti di Tanah Datar ada yang melaksanakan kampanye di masa tenang. "Temuan pelanggaran kampanye itu ada di Bawaslu Kabupaten dan Kota," ujarnya.
Pilihan Editor: Petugas-petugas KPPS 2024 Berguguran Telah Meninggal 57 Orang, Apa Penyebabnya?