TEMPO.CO, Jakarta - Mahkama Konstitusi atau MK telah mempersiapkan berbagai hal untuk menghadapi permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024. Dasar hukum penanganan PHPU ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PMK 2/2023).
Kemudian, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PMK 3/2023). Ketiga, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden (PMK 4/2023).
MK pun telah menetapkan batas pengajuan PHPU 2024 yakni paling lambat 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil penghitungan suara. Rentang waktu tersebut berlaku untuk permohonan: perselisihan hasil pemilihan presiden-wakil presiden, perselisihan hasil pemilihan anggota DPR/DPRD, perselisihan hasil pemilihan DPD.
Dikutip dari laman Mahkama Konstitusi Republik Indonesia, rapat Kerja Teknis Fungsi Reskrim Tahun Anggaran 2023 telah berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 14 Maret 2023. Dalam rapat tersebut Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Muhidin mengatakan jumlah permohonan yang diterima MK pada Pemilu 2019 yang terdiri dari Permohonan PHPU DPR/DPRD sebanyak 330 perkara; Permohonan PHPU DPD sebanyak 10 perkara; serta Permohonan PHPilpres sebanyak satu perkara.
Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut dalil terbanyak yang disampaikan pemohon adalah terkait dengan pengurangan dan penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara Pemilu; pelanggaran Pemilu, dan lainnya.
Saldi Isra, Wakil Ketua MK menyatakan siap menghadapi potensi sengketa pada Pemilu 2024. “Mahkama Konstitusi siap menghadapi potensi sengketa pemilu kali ini. Ini bukan pengalaman pertama, kita sudah melaksanakan sejak 2004, 2009, 2024, 2029 dan sekarang 2024 yang kelima kalinya,” kata dia, seperti dikutip dari Antara.
Dalam hal persiapan PHPU MK telah melakukan berbagai upaya seperti:
1. Menyelenggarakan lokakarya bagi pegawai MK sehingga bisa kompeten dalam menangani kasus.
2. Menggelar bimbingan teknis hukum terkait PHPU bagi partai politik, pengacara, KPU, Bawaslu serta akademisi bidang hukum.
3. Memanfaatkan teknologi informasi dengan menggunakan aplikasi Click MK.
4. Melakukan simulasi penanganan perkara PHPU di lingkungan MK.
Pilihan Editor: Kubu Anies Baswedan dan Ganjar Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024 je MK, Begini Syaratnya