TEMPO.CO, Jakarta - Dua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., terlihat bersiap mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum kubu Anies-Muhaimin melalui pemimpinnya, Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa mereka akan mengajukan gugatan jika hasil rekapitulasi suara memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka berfokus pada penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Sementara itu, tim hukum kubu Ganjar-Mahfud juga tengah merumuskan gugatan yang akan diajukan ke MK. Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Cyril Roul Hakim atai Chico Hakim menyatakan bahwa ada banyak kecurangan dalam proses pemungutan suara yang perlu diselesaikan.
Dilansir dari Koran Tempo edisi 16 Februari 2024, mereka mengumpulkan bukti-bukti seperti perbedaan hasil formulir C dalam rapat pleno dengan data di aplikasi Sirekap, serta tindakan mencoblos secara terang-terangan nomor urut 02 di Papua.
“Pasti kami ke MK. Ada banyak kecurangan dalam proses pemungutan dalam pemilu ini,” kata Chico Hakim saat dihubungi Koran Tempo.
Syarat Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu ke MK
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), proses sengketa hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah diatur dengan jelas.
Pasal 74 ayat (2) menyebutkan permohonan ini dapat diajukan terhadap penetapan hasil Pemilu yang mempengaruhi terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua serta terpilihnya paslon Presiden dan Wakil Presiden, serta perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu daerah pemilihan.
Selanjutnya, pasal 74 ayat (3) mengatur bahwa permohonan sengketa Pemilu hanya dapat diajukan dalam kurun waktu berikut. “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.”
Waktu pengajuan gugatan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dalam kasus tahun ini, penetapan hasil Pemilu selambat-lambatnya harus dilakukan pada 20 Maret 2024.
Pada pasal 75 dijelaskan bahwa selain waktu penggugatan, dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib menguraikan dengan jelas tentang hal berikut ini.
- kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon.
- permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.
Bagaimana Jika Diterima/Ditolak?
Dalam pasal 77 UU tentang MK yang sama, disebutkan bahwa apabila MK menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat, maka permohonan tidak dapat diterima. Sebaliknya, jika permohonan dikabulkan, maka MK membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
Pilihan Editor: 8 Hakim MK Siap-siap Tangani Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024, Cek Profil dan Rekam Jejaknya