TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengecam tindakan KPU RI yang memerintahkan Komisi Pemilihan di sejumlah daerah, terutama tingkat Kabupaten/Kota, menghentikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024. Menurut Koalisi Sipil, tindakan ini merupakan bentuk abuse of power, tidak punya dasar hukum, dan berpotensi akan menjadi praktik curang di dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Informasi ini dikonfirmasi dengan adanya surat dari KPU Kota Tangerang tertanggal 18 Februari 2024 Nomor 316/PL.01-SD/3671/2024. Surat ini menyebutkan berdasarkan arahan KPU RI pada 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2023. Adapun bagi yang sudah berjalan diskors sampai dengan 20 Februari 2024.
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai peristiwa ini perlu diinvestigasi. Dengan menghentikan rekapitulasi, dia mengatakan KPU berpotensi membuka peluang kecurangan. "Potensi kecurangan di dalamnya sangat kuat," kata Fadli saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 19 Februari 2024.
Melalui siaran persnya, Koalisi Sipil mendesak KPU melanjutkan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Proses rekapitulasi suara mesti dilaksanakan tepat waktu, transparan, dan akuntabel. "KPU wajib menjaga kemurnian suara pemilih, dan mempercepat proses rekapitulasi suara," tulis Koalisi Sipil dalam siaran pers yang diterima pada Senin, 19 Februari 2024.
Koalisi Sipil menuntut KPU mempercepat proses rekapitulasi harus dilakukan. Menurut Koalisi Sipil, hasil pemilu yang harus segera diketahui oleh masyarakat menjadi pendekatan yang mesti dipegang oleh KPU RI.
Koalisi Sipil mendesak Bawaslu mengawasi dan melakukan penegakan hukum terhadap tindakan KPU RI yang menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di beberapa wilayah. Menurut Koalisi Sipil, tindakan KPU tersebut patut diduga merupakan pelanggaran serius. "Karena menghentikan tahapan pemilu tanpa dasar hukum," tulis Koalisi Sipil.
Koalisi Sipil menuntut Komisi II DPR mengawasi secara ketat dan serius terhadap praktik penyelenggaraan pemilu yang semakin ugal-ugalan, dan berpotensi terjadinya pelanggaran pemilu yang sistematis, terstruktur, dan masif, dengan dihentikannya tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan oleh KPU.
Menurut Koalisi Sipil, surat pemberitahuan KPU bertentangan dengan prinsip kepastian tahapan pelaksanaan pemilu. Apalagi, menurut Koalisi Sipil, alasan menghentikan tahapan rekapitulasi dikaitkan dengan akurasi data di Sirekap yang sebenarnya bukan merupakan hasil penghitungan resmi.
Koalisi Sipil menilai, masalah di dalam SIREKAP tidak boleh menjadi hambatan untuk melanjutkan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Hasil resmi dari tahap rekapitulasi suara terdapat pada proses penghitungan manual secara berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat KPU RI.
Pilihan Editor: Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024