Selain itu, Karaniya menilai Sirekap menggunakan teknologi Optical Character Recognition (OCR) yang berkemampuan untuk mengkonversi data berupa gambar menjadi teks.
“Saya sangat terheran-heran bagaimana mungkin sebuah sistem yang dikembangkan oleh negara yang berkaitan dengan event yang sensitif bisa sedemikian ngaco-nya, dengan tingkat error yang tinggi. Ini yang harus kita telusuri secara serius ke depan. Apalagi, Ketua KPU sudah mengakui dan meminta maaf atas kekeliruan di 2.325 TPS,” kata Karaniya.
Fenomena kekeliruan ini, kata Karaniya, harus diselesaikan secara transparan dan independen. Menurut dia, saat ini juga menjadi momentum paling tepat bagi DPR untuk memanggil KPU guna mempertanggungjawabkan kekisruhan data ini.
“Kami mendesak KPU lakukan audit investigasi dari pihak independen. Kemudian, satu hal yang sangat mudah ditunjuk, yaitu kita memiliki DPR, khususnya komisi yang berkepentingan dan seyogyanya memanggil komisioner KPU,” kata Karaniya.
Sementara Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai platform yang disebut Sirekap itu cenderung menguntungkan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024.
“Kita melihat dalam media salah satunya adalah penggunaan Sirekap yang cenderung menguntungkan paslon nomor 2 (Prabowo-Gibran), dan merugikan paslon nomor 3 (Ganjar-Mahfud),” kata Todung di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat, 16 Februari 2024.
Todung juga menyatakan Sirekap di media sosial kerap diindikasikan bagian dari dugaan kecurangan pada Pilpres 2024. Todung menyebut fenomena ini kalau dibiarkan akan menggerus integritas pemilihan umum.
“Ini yang paling banyak kita temukan dalam pemberitaan terutama di media sosial disertai dengan video yang bisa kita saksikan. Dan kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak fair dan mengancam pemilu dan pilpres yang jurdil,” kata Todung.
Dalam persoalan ini, Todung menyebut Tim Hukum sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu untuk melakukan investigasi atas masalah input data di Sirekap. Todung menilai langkah investigasi ini untuk menghindari kecurigaan dan masyarakat tidak dicurangi.
“Kami minta kepada Bawaslu untukk melakukan investigasi terhadap hal ini supaya kita tidak dicurangi, supaya publik juga tidak dicurangi,” kata Todung.
Meski begitu, Todung menilai Bawaslu sebagai pengawas penyelengaraan Pemilu sudah sepantasnya melakukan investigasi.
“Memeriksa Sirekap itu dan membuat keputusan apakah telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemakaian sirekap ini,” kata Todung.
YUNI ROHMAWATI | ADIL AL HASAN
Pilihan Editor: Demo di KPU, Massa Tolak Pemilu Curang hingga Ancam Aksi Lebih Besar