Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilpres 2024 Esok: Ketahui Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Secara umum, serangan fajar merupakan sebuah istilah lain dari politik uang yang dilakukan biasanya menjelang hari pemungutan suara, termasuk Pilpres 2024. Merujuk pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang. 

Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Selain menggunakan uang tunai, serangan fajar juga dapat berupa paket sembako, voucher pulsa, atau bensin, serta fasilitas lainnya yang memiliki nilai ekonomis, yang melampaui ketentuan bahan kampanye yang diizinkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6.

Menurut Pasal 30 ayat 2, disebutkan bahwa Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 6 disebutkan bahwa  Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Di Indonesia, terdapat tiga bentuk serangan fajar yang paling umum ditemui, antara lain

1. Uang

Uang tunai merupakan bentuk serangan fajar yang paling umum terjadi. Tim sukses calon seringkali membagikan amplop berisi uang kepada pemilih dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu. Kelebihan uang sebagai bentuk serangan fajar adalah mudah dibawa dan dapat diberikan secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit untuk dideteksi selama pemilihan.

2. Sembako

Selain uang, serangan fajar juga seringkali berbentuk bantuan sembilan bahan pokok (sembako) yang diberikan oleh pihak partai menjelang Pemilu. Sembako ini dapat berupa beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam kemasan sembako yang diberikan, seringkali diselipkan kertas atau brosur yang berisi gambar calon yang bersangkutan, sebagai upaya untuk mempengaruhi penerima sembako agar memilihnya.

3. Barang Rumah Tangga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain uang dan sembako, serangan fajar juga dapat berupa barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun cuci piring, sabun mandi, dan lain sebagainya. Tim sukses biasanya menyelipkan identitas calon dalam bungkusan barang yang dibagikan sebagai upaya untuk memperkuat pesan politiknya.

Apa ancaman sanksi dari serangan fajar?

Kandidat atau tim kampanye yang melakukan serangan fajar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 menetapkan bahwa sanksi pidana diberlakukan terhadap siapa pun yang memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai peserta, pelaksana, maupun tim kampanye. Konsekuensi hukuman pidana berbeda tergantung pada waktu pemberian serangan fajar:

- Selama masa kampanye, pelanggar dapat dihukum dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
- Selama masa tenang, hukuman yang mungkin adalah penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
- Pada hari pemungutan suara, hukuman dapat mencakup penjara selama tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Selain ancaman pidana penjara dan denda, Undang-Undang juga menyatakan ketentuan mengenai diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terlibat dalam serangan fajar. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 286.

Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), serta Pasal 286 ayat 2, mengatur bahwa jika ada pelanggaran yang terbukti dan telah ada keputusan hukum tetap, calon atau pasangan calon dapat dihapus dari daftar peserta pemilu.

KPK.GO.ID
Pilihan editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi Serangan Fajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

11 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.


Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

1 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.


5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

1 hari lalu

Bakal pasangan calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengantarkan syarat dukungan maju di Pilgub DKI pada Ahad malam, 12 Mei 2024. ANTARA/Mario Sofia Nasution
5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.


Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

2 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.


Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.


Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

3 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto berjoget saat debat capres perdana di KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Tema yang diusung pada Debat Capres 2024 pertama adalah Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.


Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

3 hari lalu

Politikus PKS Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi.
Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahannya.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

4 hari lalu

Prabowo Subianto bersama sejumlah petinggi Partai Amanat Nasional (PAN), di antaranya Ketua Umum Zulkifli Hasan, Sekretaris Jenderal Eddy Soeparno, hingga Ketua Majelis Pertimbangan Hatta Rajasa, dalam Rakornas di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
6 Poin Pidato Prabowo di Rakornas PAN: Dari Mahar hingga Jangan Ganggu Bila Tak Mau Kerja Sama

Presiden terpilih RI Prabowo Subianto memberikan pidato sambutannya di Rakornas Partai Amanat Nasional (PAN). Berikut 6 poin pidato Prabowo.


Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberi kata sambutan pada Workshop dan Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024 di Jakarta, Kamis (9/5/2024) malam. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.