Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilpres 2024 Esok: Ketahui Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Secara umum, serangan fajar merupakan sebuah istilah lain dari politik uang yang dilakukan biasanya menjelang hari pemungutan suara, termasuk Pilpres 2024. Merujuk pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang. 

Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Selain menggunakan uang tunai, serangan fajar juga dapat berupa paket sembako, voucher pulsa, atau bensin, serta fasilitas lainnya yang memiliki nilai ekonomis, yang melampaui ketentuan bahan kampanye yang diizinkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6.

Menurut Pasal 30 ayat 2, disebutkan bahwa Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 6 disebutkan bahwa  Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Di Indonesia, terdapat tiga bentuk serangan fajar yang paling umum ditemui, antara lain

1. Uang

Uang tunai merupakan bentuk serangan fajar yang paling umum terjadi. Tim sukses calon seringkali membagikan amplop berisi uang kepada pemilih dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu. Kelebihan uang sebagai bentuk serangan fajar adalah mudah dibawa dan dapat diberikan secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit untuk dideteksi selama pemilihan.

2. Sembako

Selain uang, serangan fajar juga seringkali berbentuk bantuan sembilan bahan pokok (sembako) yang diberikan oleh pihak partai menjelang Pemilu. Sembako ini dapat berupa beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam kemasan sembako yang diberikan, seringkali diselipkan kertas atau brosur yang berisi gambar calon yang bersangkutan, sebagai upaya untuk mempengaruhi penerima sembako agar memilihnya.

3. Barang Rumah Tangga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain uang dan sembako, serangan fajar juga dapat berupa barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun cuci piring, sabun mandi, dan lain sebagainya. Tim sukses biasanya menyelipkan identitas calon dalam bungkusan barang yang dibagikan sebagai upaya untuk memperkuat pesan politiknya.

Apa ancaman sanksi dari serangan fajar?

Kandidat atau tim kampanye yang melakukan serangan fajar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 menetapkan bahwa sanksi pidana diberlakukan terhadap siapa pun yang memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai peserta, pelaksana, maupun tim kampanye. Konsekuensi hukuman pidana berbeda tergantung pada waktu pemberian serangan fajar:

- Selama masa kampanye, pelanggar dapat dihukum dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
- Selama masa tenang, hukuman yang mungkin adalah penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
- Pada hari pemungutan suara, hukuman dapat mencakup penjara selama tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Selain ancaman pidana penjara dan denda, Undang-Undang juga menyatakan ketentuan mengenai diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terlibat dalam serangan fajar. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 286.

Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), serta Pasal 286 ayat 2, mengatur bahwa jika ada pelanggaran yang terbukti dan telah ada keputusan hukum tetap, calon atau pasangan calon dapat dihapus dari daftar peserta pemilu.

KPK.GO.ID
Pilihan editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi Serangan Fajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

1 hari lalu

Layar menampilkan debat presiden yang diselenggarakan oleh ABC antara calon presiden dari Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump dan calon presiden dari Partai Demokrat, Wakil Presiden AS Kamala Harris di Philadelphia, Pennsylvania, Amerika Serikat, 10 September 2024. REUTERS/Evelyn Hockstein
H-4 Pilpres AS, Beda Gagasan Kebijakan Trump dan Harris Soal Lingkungan Hidup dan Kepemilikan Senjata Api?

Mendekati Pilpres AS pada pekan depan, gagasan calon presiden AS soal lingkungan hidup dan kepemilikan senjata api disorot. Apa beda Trump vs Harris?


GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
GSN Bakal Dideklarasikan Sabtu Besok, Pakar dan PDIP Beri Saran Ini ke Prabowo

Sabtu besok, GSN kabarnya akan dideklarasikan. Deklarasi disebutkan pula akan dihadiri oleh 20 ribu undangan yang berasal dari seluruh Indonesia.


Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI ke Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (22/04/2024). Foto: Hanum/vel
Soal Pendirian GSN, Aria Bima PDIP: Prabowo Sebaiknya Konsentrasi di Pemerintahan yang Baru

Politikus PDIP Aria Bima mengingatkan agar pendirian GSN tak menghambat tata kelola pemerintahan di masa transisi.


Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

2 hari lalu

Ketua Umum Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) sekaligus Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani dan Sekjen GSN Bobby Gafur Umar dalam konferensi pers yang diadakan di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Selasa, 29 Oktober 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Gerakan Solidaritas Nasional Akan Dideklarasikan Sabtu Lusa, Prabowo Jadi Ketua Dewan Pembina?

Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengukuhkan Gerakan Solidaritas Nasional atau GSN pada akhir pekan ini, Sabtu, 2 November 2024.


Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

2 hari lalu

Calon Presiden dan Wakil Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (kanan) mengumumkan sejumlah nama baru anggota Timnas AMIN di Jakarta,  Selasa, 21 November 2023. Timnas AMIN menambah sejumlah posisi dalam jajaran Timnas, mulai dari Dewan Pembina, Pelatih, Dewan Pertimbangan, Dewan Penasehat, Deputi Dewan Pakar, serta Tim Kampanye Daerah yang diisi oleh sejumlah tokoh politik, kyai dan aktivis yang semuanya mencapai 700 orang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Respons Anies Baswedan dan Cak Imin Soal Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong pernah menjadi Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024. Begini respons Anies dan Cak Imin,


Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

2 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula, Ini Rekam Jejak Tom Lembong

Tom Lembong pernah menjadi menteri dan penulis pidato Jokowi, kemudian sebagai tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar saat Pilpres 2024.


Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

3 hari lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Ragam Respons Orang Terdekat Usai Tom Lembong Dijadikan Tersangka

Kejagung menduga Tom Lembong terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton.


Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

3 hari lalu

Anies dan Tom Lembong melakukan live TikTok di kediamannya, kemarin. Foto: Twitter Anies Bubble.
Kedekatan Tom Lembong dan Anies Baswedan, Kejagung Klaim Penetapan Tersangka Bukan Politisasi

Kejagung klaim penetapan tersangka Tom Lembong bukan politisasi. Tom diketahui dekat dengan Anies Baswedan, capres dalam Pilpres 2024.


Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

3 hari lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Sebut Kasus Tom Lembong Bukan Politisasi, Apa Kasus yang Menjerat Eks Tim Sukses Anies Baswedan-Cak Imin Ini

Kejagung tetapkan Tom Lembong, eks timses Anies Baswedan-Cak Imin lantaran dugaan keterlibatan dalam kasus impor gula ketika menjadi Mendag era Jokowi


Maruarar Sirait Sebut Aguan Bos Agung Sedayu Group Terlibat dalam Program Bangun 3 Juta Rumah

4 hari lalu

Konglomerat pendukung IKN Nusantara antara lain Aguan, Prajogo Pangestu, Boy Thaher bertemu sesuai unggahan di Instagram politisi Maruarar Sirat, 7 Desember 2023. Foto: IG @maruararsirait
Maruarar Sirait Sebut Aguan Bos Agung Sedayu Group Terlibat dalam Program Bangun 3 Juta Rumah

Bos Agung Sedayu Group, Aguan disebut Menteri Perumahan Maruarar Sirait akan terlibat dalam program pembangunan 3 juta rumah.