Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pilpres 2024 Esok: Ketahui Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Secara umum, serangan fajar merupakan sebuah istilah lain dari politik uang yang dilakukan biasanya menjelang hari pemungutan suara, termasuk Pilpres 2024. Merujuk pada Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang. 

Bentuk-bentuk Serangan Fajar

Selain menggunakan uang tunai, serangan fajar juga dapat berupa paket sembako, voucher pulsa, atau bensin, serta fasilitas lainnya yang memiliki nilai ekonomis, yang melampaui ketentuan bahan kampanye yang diizinkan menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2 dan 6.

Menurut Pasal 30 ayat 2, disebutkan bahwa Bahan kampanye dalam bentuk selebaran/flyer, brosur/leaflet, pamphlet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan atau alat tulis. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat 6 disebutkan bahwa  Setiap bahan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Di Indonesia, terdapat tiga bentuk serangan fajar yang paling umum ditemui, antara lain

1. Uang

Uang tunai merupakan bentuk serangan fajar yang paling umum terjadi. Tim sukses calon seringkali membagikan amplop berisi uang kepada pemilih dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu hingga ratusan ribu. Kelebihan uang sebagai bentuk serangan fajar adalah mudah dibawa dan dapat diberikan secara sembunyi-sembunyi, sehingga sulit untuk dideteksi selama pemilihan.

2. Sembako

Selain uang, serangan fajar juga seringkali berbentuk bantuan sembilan bahan pokok (sembako) yang diberikan oleh pihak partai menjelang Pemilu. Sembako ini dapat berupa beras, minyak, gula pasir, dan sebagainya. Dalam kemasan sembako yang diberikan, seringkali diselipkan kertas atau brosur yang berisi gambar calon yang bersangkutan, sebagai upaya untuk mempengaruhi penerima sembako agar memilihnya.

3. Barang Rumah Tangga

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain uang dan sembako, serangan fajar juga dapat berupa barang-barang kebutuhan rumah tangga seperti sabun cuci piring, sabun mandi, dan lain sebagainya. Tim sukses biasanya menyelipkan identitas calon dalam bungkusan barang yang dibagikan sebagai upaya untuk memperkuat pesan politiknya.

Apa ancaman sanksi dari serangan fajar?

Kandidat atau tim kampanye yang melakukan serangan fajar dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal 523 ayat 1, 2, dan 3 menetapkan bahwa sanksi pidana diberlakukan terhadap siapa pun yang memberikan uang atau imbalan lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik sebagai peserta, pelaksana, maupun tim kampanye. Konsekuensi hukuman pidana berbeda tergantung pada waktu pemberian serangan fajar:

- Selama masa kampanye, pelanggar dapat dihukum dengan penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.
- Selama masa tenang, hukuman yang mungkin adalah penjara maksimal empat tahun dan denda hingga Rp48 juta.
- Pada hari pemungutan suara, hukuman dapat mencakup penjara selama tiga tahun dan denda hingga Rp36 juta.

Selain ancaman pidana penjara dan denda, Undang-Undang juga menyatakan ketentuan mengenai diskualifikasi bagi peserta pemilu yang terlibat dalam serangan fajar. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 286.

Pasal 285 huruf (a) dan huruf (b), serta Pasal 286 ayat 2, mengatur bahwa jika ada pelanggaran yang terbukti dan telah ada keputusan hukum tetap, calon atau pasangan calon dapat dihapus dari daftar peserta pemilu.

KPK.GO.ID
Pilihan editor: Bawaslu Bakal Patroli Antisipasi Serangan Fajar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

1 hari lalu

Ketua DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di kantor pusat Demokrat, Jakarta, Selasa (27/8/2024). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
AHY Kenang Kandasnya Koalisi di Pilpres 2024: Ujian di Luar Kontrol

Partai Demokrat berkoalisi dengan NasDem dan PKS di Pilpres 2024. AHY digadang-gadang jadi calon wakil presiden untuk mendampingi Anies Baswedan.


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

1 hari lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


Tim Kampanye Donald Trump Cari Cara Menangkan Suara dari Kalangan Kulit Hitam

1 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Tim Kampanye Donald Trump Cari Cara Menangkan Suara dari Kalangan Kulit Hitam

Donald Trump disarankan membeberkan apa yang sudah dilakukannya untuk masyarakat dan perubahan apa yang disorongkannya dalam pilpres 2024.


Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

2 hari lalu

Ekonom senior Faisal Basri, saat ditemui usai menghadiri forum Non-Bank Financial di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Nandito Putra
Sejumlah Kritik Faisal Basri Terhadap Pemerintahan Jokowi, dari Bansos Pilpres 2024 hingga Kenaikan PPN 12 Persen

Ekonom senior UI Faisal Basri kerap mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi, antara lain bansos saat Pilpres 2024 hingga kenaikan PPN 12 persen


Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

2 hari lalu

Faisal Basri menjadi ahli dari pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) dalam perkara sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Jadi Saksi Ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK

Faisal Basri pernah menjadi saksi ahli Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sengketa Pilpres 2024 di Sidang MK. Berikut beberapa pon yang disampaikannya.


Nisya Ahmad Tak Lolos Pileg Jabar 2024 tetapi Dilantik Jadi Anggota, Kok Bisa?

5 hari lalu

Nisya Ahmad yang dilantik menjadi anggota DPRD Jabar 2024-2029 di Gedung Merdeka Bandung pada Senin (2/9/2024). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Nisya Ahmad Tak Lolos Pileg Jabar 2024 tetapi Dilantik Jadi Anggota, Kok Bisa?

Adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dalam Pileg 2024 kalah suara dari caleg lain. Namun, kini ia malah dilantik menjadi anggota dari fraksi PAN.


Profil Arief Rosyid, Komandan TKN Fanta yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

7 hari lalu

Arief Rosyid. Foto: Istimewa
Profil Arief Rosyid, Komandan TKN Fanta yang Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

Komandan TKN Fanta Arief Rosyid mengungkapkan sedang mempersiapkan branding untuk RK-Suswono menghadapi Pilkada Jakarta.


Pidato Prabowo di Rapimnas Gerindra: Keberlanjutan hingga Ungkit Nilai 11 dari 100

7 hari lalu

Ketua Umum Prabowo Subianto saat Apel Kader Partai Gerindra di Indonesia Arena, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 malam. ANTARA/Walda Marison/aa.
Pidato Prabowo di Rapimnas Gerindra: Keberlanjutan hingga Ungkit Nilai 11 dari 100

Pidato Prabowo Subianto dalam Rapimnas Gerindra di GBK menyita perhatian karena kutipannya yang menuai kontroversi.


Jokowi Bahas 08 yang Identik dengan Prabowo

9 hari lalu

Presiden RI Joko Widodo memberi sambutan saat menghadiri apel kader dan penutupan Rapimnas Partai Gerindra di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu 31 Agustus 2024 ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Jokowi Bahas 08 yang Identik dengan Prabowo

Presiden Joko Widodo membahas angka 08 yang identik dengan Prabowo Subianto.


Sivitas Akademika Unpad Sampaikan Seruan Padjadjaran II, Singgung Pilkada Tak Boleh Seperti Pilpres

13 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Sivitas Akademika Unpad Sampaikan Seruan Padjadjaran II, Singgung Pilkada Tak Boleh Seperti Pilpres

Sivitas Akadaemika Unpad sebelumnya pernah mengeluarkan seruan serupa saat pelaksanaan Pilpres 2024.