TEMPO.CO, Semarang - Pakar keamanan siber Pratama Persadha menyebut beberapa serangan siber yang berpotensi menjadi ancaman terhadap keberlangsungan serta keamanan data yang ada di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Salah satunya adalah serangan DDoS (Distributed Denial of Service) yang akan membebani server.
"Dengan kondisi seperti itu, server tidak bisa diakses sehingga anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak bisa update hasil perhitungan suara," kata Pratama dikutip dari Antara, Senin malam, 12 Februari 2024.
Selain itu, lanjut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ini, potensi serangan phising dan social engineering serta malware terhadap lebih dari 823.000 telepon seluler (ponsel) android milik anggota KPU dan KPPS yang mencoba mendapatkan akses ke aplikasi Sirekap.
Menurut dia, ancaman serangan fisik juga bisa terjadi jika sembarangan orang bisa mengakses ke lokasi perangkat sehingga bisa merusak infrastruktur yang mereka gunakan.
Ada pula, lanjut Pratama, ancaman dari ransomware yang dapat mengambil alih akses sistem atau merusak serta mengunci file yang ada di dalam sistem sehingga sistem tidak dapat dipergunakan.
Berpotensi timbulkan kericuhan
Menurut Pratama, Sirekap merupakan inovasi KPU untuk meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum (pemilu) untuk memudahkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Sirekap, katanya, memang bukanlah sebuah data yang dijadikan sebagai pegangan dan hasil akhir perhitungan pemilu. Namun apabila terjadi serangan siber terhadap Sirekap dan pelaku mengubah jumlah perhitungan suara, Pratama berkata, tentu hal ini akan timbul banyak kericuhan.
Hal ini mengingat, kata dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN), hasil perhitungan dari Sirekap adalah salah satu yang bisa diketahui lebih awal daripada perhitungan dan rekap manual yang dijadikan hasil akhir.
Jika hasil Sirekap memiliki selisih, apalagi selisih yang cukup jauh, menurut dia, akan timbul ketidakpercayaan terhadap hasil perhitungan suara dari KPU. Bahkan, mungkin akan ada permintaan untuk melakukan perhitungan ulang. Hal ini tentu akan memakan banyak waktu serta biaya.
Oleh karena itu, menurut dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) PTIK ini, keamanan data Sirekap merupakan salah satu faktor kunci supaya pemilu pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Pilihan Editor: Pemilu 2024: Setelah Pencoblosan Pemilu Rakyat Menunggu Quick Count, Exit Poll, dan Real Count