Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seluk-beluk Masa Tenang dalam Pemilu 2024

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, 11 Februari 2024, menandai dimulainya masa tenang untuk Pemilu 2024, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” kata Anggota KPU, Idham Kholik saat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

Masa tenang merupakan periode ketika segala aktivitas kampanye Pemilu dilarang dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Peserta Pemilu tidak diizinkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa ini.

"Saya berharap semua pihak, termasuk media dapat mematuhi aturan terkait masa tenag karena masa tenang menjadi salah satu dari 11 tahapan pemilu," kata Idham

Hal yang sama berlaku untuk media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, yang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau konten lain yang berhubungan dengan kegiatan kampanye selama masa tenang, sesuai dengan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Larangan ini berlaku untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan atau kerugian dari kegiatan kampanye selama periode ini.

Larangan di Masa Tenang

Pada masa tenang Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Oleh karena itu, berikut adalah larangan yang berlaku untuk semua pihak:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Tidak diizinkan menggelar pertemuan terbatas.
2. Tidak diizinkan mengadakan pertemuan tatap muka.
3. Tidak diizinkan menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.
4. Tidak diizinkan memasang alat peraga di tempat umum.
5. Tidak diizinkan menggunakan media sosial untuk kampanye.
6. Tidak diizinkan berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
7. Tidak diizinkan mengadakan rapat umum.
8. Tidak diizinkan menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.

Sanksi Melanggar Masa Tenang

Semua peserta dalam Pemilu, termasuk calon dan tim kampanye, harus mematuhi ketentuan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius.

Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).

Di sisi lain, ketika masa tenang, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat yang berkaitan dengan pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda belasan juta rupiah seperti yang tercantum dalam Pasal 509 UU Pemilu yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

EIBEN HEIZIER | YUDONO YANUAR
Pilihan editor: Masa Tenang Pemilu 2024: Indeks Partisipasi Pemilu dari Tahun ke Tahun Turun atau Naik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

2 Hari Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris dan Donald Trump Gencarkan Kampanye

3 jam lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
2 Hari Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris dan Donald Trump Gencarkan Kampanye

Hasil survei dua hari menjelang pilpres AS terlihat Kamala Harris dan Donald Trump saling bersaing ketat


Pramono Pilih Politik Riang Gembira saat Kampanye, Klaim Tak Campuri Urusan Paslon Lain

3 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung berkunjung ke kawasan Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/HO-Tim Dokumentasi Pramono Anung dan Rano Karno
Pramono Pilih Politik Riang Gembira saat Kampanye, Klaim Tak Campuri Urusan Paslon Lain

Pramono Anung mengklaim politik riang gembira itu menjadi ciri khas pasangan nomor urut 3 dalam berkampanye.


Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

8 jam lalu

Presiden RI ketujuh Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil (kanan) saat bertemu di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat 1 November 2024. Ridwan Kamil bertemu Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo untuk bersilaturahmi sekaligus belajar tata kelola kota kepada Joko Widodo yang pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 sampai 2014. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Diminta Terlibat dalam Kampanye di Pilkada, Apa Kata Jokowi?

Jokowi masih belum memberikan kepastian mengenai keterlibatannya dalam kampanye paslon kepala daerah yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju.


Serius Santai ala Mega

12 jam lalu

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Dok. Istimewa
Serius Santai ala Mega

Megawati Soekarnoputri menyampaikan pesan penting untuk generasi muda dengan cara yang berbeda. Santai, sesekali berseloroh, namun memuat hakikat kehidupan berbangsa dan bernegara.


Sebulan Lebih Kampanye Pilkada Jakarta, Pramono Anung Sudah Sambangi 250 Agenda

2 hari lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyampaikan gagasannya saat Deklarasi Fathers For Pram & Doel di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sebulan Lebih Kampanye Pilkada Jakarta, Pramono Anung Sudah Sambangi 250 Agenda

Pramono Anung mengklaim sudah berkunjung ke 250 agenda selama masa kampanye Pilkada Jakarta


Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

3 hari lalu

Politikus PDIP Deddy Yevri Sitorus ditemui di kawasan Jakarta Selatan usai menghadiri diskusi publik soal demokrasi, Rabu, 31 Juli 2024. Tempo/Novali Panji
Legislator PDIP ke Mendagri Tito Karnavian: Pemilu 2024 Paling Brutal, Cawe-cawe Dianggap Normal

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, di depan Tito Karnavian menyebut Pemilu 2024 sebagai Pemilu paling brutal sepanjang sejarah.


Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

3 hari lalu

Bill Clinton saat menjadi pembicara kunci pembukaan Konferensi Union se-Dunia yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Oktober 2020. | Foto: Union
Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

Warga Arab-Amerika mengatakan komentar merendahkan Bill Clinton terhadap warga Palestina di Gaza dalam kampanye untuk Kamala Harris sangat menjijikkan


Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

4 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat memimpin rapat kerja dengan Menteri ATR/Kepala BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Mau Evaluasi Pemilu, Komisi II DPR Pertimbangkan Revisi 3 UU Politik

Komisi II DPR akan mengevaluasi pelaksanaan Pemilu melalui revisi terhadap paket UU terkait politik.


Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris Ingatkan Warga akan Sisi Negatif Donald Trump

5 hari lalu

Kandidat Presiden AS Kamala Harris. REUTERS
Menjelang Pilpres AS, Kamala Harris Ingatkan Warga akan Sisi Negatif Donald Trump

Kamala Harris menilai Donald Trump sedang mencari kekuasaan yang tak terkendali.


Pramono Anung Janji Bentuk Pasukan Putih untuk Bantu Puskesmas, Apa Itu?

5 hari lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Pramono Anung Janji Bentuk Pasukan Putih untuk Bantu Puskesmas, Apa Itu?

Pasukan putih yang akan dibentuk oleh Pramono Anung nantinya beranggotakan tenaga kesehatan di Jakarta.