TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, 11 Februari 2024, menandai dimulainya masa tenang untuk Pemilu 2024, yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.
“Mungkin hanya Indonesia yang memulai konsep hari tenang. Hari tenang adalah ciri khas pemilu Indonesia,” kata Anggota KPU, Idham Kholik saat menjadi narasumber Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu, di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Masa tenang merupakan periode ketika segala aktivitas kampanye Pemilu dilarang dilakukan, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Peserta Pemilu tidak diizinkan untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa ini.
"Saya berharap semua pihak, termasuk media dapat mematuhi aturan terkait masa tenag karena masa tenang menjadi salah satu dari 11 tahapan pemilu," kata Idham
Hal yang sama berlaku untuk media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, yang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau konten lain yang berhubungan dengan kegiatan kampanye selama masa tenang, sesuai dengan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Larangan ini berlaku untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang mendapatkan keuntungan atau kerugian dari kegiatan kampanye selama periode ini.
Larangan di Masa Tenang
Pada masa tenang Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye. Oleh karena itu, berikut adalah larangan yang berlaku untuk semua pihak:
1. Tidak diizinkan menggelar pertemuan terbatas.
2. Tidak diizinkan mengadakan pertemuan tatap muka.
3. Tidak diizinkan menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum.
4. Tidak diizinkan memasang alat peraga di tempat umum.
5. Tidak diizinkan menggunakan media sosial untuk kampanye.
6. Tidak diizinkan berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
7. Tidak diizinkan mengadakan rapat umum.
8. Tidak diizinkan menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon.
Sanksi Melanggar Masa Tenang
Semua peserta dalam Pemilu, termasuk calon dan tim kampanye, harus mematuhi ketentuan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius.
Pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Di sisi lain, ketika masa tenang, lembaga survei juga dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat yang berkaitan dengan pemilu. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi pidana dan denda belasan juta rupiah seperti yang tercantum dalam Pasal 509 UU Pemilu yang menyatakan bahwa Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
EIBEN HEIZIER | YUDONO YANUAR
Pilihan editor: Masa Tenang Pemilu 2024: Indeks Partisipasi Pemilu dari Tahun ke Tahun Turun atau Naik