Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pers Nasional: Awas Malpractice Journalism, Cek Praktek Jurnalisme yang Tidak Etis.

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHari Pers Nasional atau HPN 2024 akan diselenggarakan di Jakarta. Gelaran HPN 2024 sempat diwarnai kekhawatiran karena waktunya sangat berdekatan dengan Pesta Demokrasi berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pileg), 14 Februari 2024. Tanggal 9 Februari bisa jadi adalah masa tenang menjelang pencoblosan.

"Kami mengharapkan puncak perayaan dari HPN 2024  tetap bisa dilaksanakan pada 9 Februari, seperti lazimnya," ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari, Rabu, 16 Agustus 20023. Ia berharap eskalasi politik tidak memengaruhi penyelenggaraan HPN dengan tema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa"

Hari pers nasional selalu diingatkan mengenai kualitas jurnalisme, para pekerja pers. Jurnalisme yang tidak profesional atau sering disebut sebagai malpractice journalism merupakan fenomena yang merugikan dalam dunia media massa. Dikutip dari Marquette Law Review, Istilah malpractice journalism merujuk pada praktik-praktik tidak etis dalam pelaporan berita yang melibatkan berbagai bentuk kesalahan, seperti penyebaran informasi palsu, manipulasi fakta, sensasionalisme, bias, dan konflik kepentingan. 

Ketika praktik-praktik semacam ini dilakukan oleh jurnalis atau media massa, dampaknya bisa sangat merugikan baik bagi publik maupun bagi kepercayaan terhadap institusi jurnalisme itu sendiri. Salah satu contoh yang paling umum dari malpractice journalism adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks. 

Ketika sebuah berita palsu disebarkan oleh media massa tanpa verifikasi atau fakta yang cukup, berita tersebut bisa memiliki dampak yang merusak pada masyarakat. Berita palsu bisa memicu ketakutan, mempengaruhi opini publik, atau bahkan memicu tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penting bagi jurnalis untuk melakukan pengecekan fakta yang teliti sebelum menyebarkan berita, demi menghindari penyebaran informasi palsu.

Selain itu, aspek penting dari malpractice journalism lainnya adalah sensasionalisme. Sensasionalisme juga menjadi salah satu praktik yang kerap terjadi dalam malpractice journalism. Sensasionalisme merujuk pada penggunaan judul atau narasi yang menarik perhatian secara berlebihan, sering kali tanpa mempertimbangkan keakuratan atau konteks dari berita tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada jua bias pemberitaan. Bias pemberitaan juga merupakan aspek penting dalam malpractice journalism. Ketika sebuah media memiliki kecenderungan untuk memihak atau memberikan sudut pandang yang bias terhadap suatu topik atau individu tertentu, hal ini dapat mengganggu integritas jurnalisme yang seharusnya netral dan objektif. Bias bisa terjadi karena alasan politik, ideologis, atau bahkan karena faktor-faktor pribadi dari jurnalis atau manajemen media tersebut.

Dan yang paling sering terjadi, konflik kepentingan. Konflik kepentingan merupakan masalah serius dalam praktik malpractice journalism. Ketika jurnalis atau media memiliki kepentingan pribadi atau finansial dalam suatu topik atau subjek yang mereka liput, objektivitas dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik bisa terganggu. Konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari hubungan keuangan dengan pihak-pihak yang diliput hingga keterlibatan pribadi dengan individu atau organisasi yang menjadi subjek berita.

Dalam mengatasi malpractice journalism, penting bagi media massa dan profesi jurnalistik untuk mematuhi standar etika yang ketat, seperti memastikan keakuratan informasi, membedakan antara opini dan fakta, dan menjaga kemandirian dari kepentingan eksternal. Selain itu, perlunya transparansi dalam pelaporan dan akuntabilitas atas kesalahan juga penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap jurnalisme yang sehat dan berintegritas.

Dewan Pers di Indonesia telah mengeluarkan pernyataan tentang praktek jurnalisme yang tidak etis. Beberapa contoh malpraktik yang disebutkan meliputi:

  • Wawancara yang dilakukan dengan cara yang tidak etis.
  • Klaim sepihak tentang adanya manipulasi informasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan.
  • Penyalahgunaan nama "penerbitan pers" yang menimbulkan kesalahpahaman.
  • Penyalahgunaan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu.
  • Penyalahgunaan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai "wartawan" sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.

Pilihan Editor: Malpractice Journalism dan Kode Etik Jurnalistik, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

15 menit lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Udayana Kritik RUU Penyiaran: Harus Ada Sensitivitas Kemerdekaan Pers

Menanggapi RUU Penyiaran inisiatif DPR tersebut, Amanda mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang bertentangan dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

6 jam lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

8 jam lalu

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Foto : Runi/Man
Draf Revisi UU Penyiaran Tuai Kritik, Komisi I DPR Buka Ruang Masukan dari Publik

Komisi I DPR RI membuka ruang seluas-luasnya bagi masukan dari publik dalam pembahasan revisi UU Penyiaran


Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

20 jam lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi RUU Penyiaran, Pakar Media Unair Singgung Peran KPI dan Dewan Pers

RUU Penyiaran disarankan mendukung ekosistem digital dan tidak menghambat penyebaran informasi.


Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

1 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Hujan Kritik RUU Penyiaran, Akademisi Ingatkan Potensi Kriminalisasi Pers

Sejumlah Pasal dalam RUU Penyiaran, yang dinilai membungkam pers, berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi produk jurnalistik.


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KPI periode 2022-2025 dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Rapat ini juga menyetujui perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan RUU tentang Hukum Acara Perdata. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan Akan Bahas RUU Penyiaran dengan Dewan Pers

DPR sebut saat ini RUU Penyiaran masih dalam bentuk draf dan belum sampai ke pembahasan. Terlalu dini untuk kritik pasal-pasal yang dimuat.


Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi I DPR Pastikan UU Pers Masuk Konsideran draf RUU Penyiaran

DPR membantah pembahasan draf revisi Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran tidak memasukkan UU Pers sebagai konsideran.


Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Anggota DPR Setuju Tak Ada Pembatasan dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Politikus PKS di DPR menegaskan larangan terhadap jurnalisme investigasi di RUU penyiaran tak tepat dan akan ditentang.