Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pers Nasional: Awas Malpractice Journalism, Cek Praktek Jurnalisme yang Tidak Etis.

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHari Pers Nasional atau HPN 2024 akan diselenggarakan di Jakarta. Gelaran HPN 2024 sempat diwarnai kekhawatiran karena waktunya sangat berdekatan dengan Pesta Demokrasi berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pileg), 14 Februari 2024. Tanggal 9 Februari bisa jadi adalah masa tenang menjelang pencoblosan.

"Kami mengharapkan puncak perayaan dari HPN 2024  tetap bisa dilaksanakan pada 9 Februari, seperti lazimnya," ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari, Rabu, 16 Agustus 20023. Ia berharap eskalasi politik tidak memengaruhi penyelenggaraan HPN dengan tema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa"

Hari pers nasional selalu diingatkan mengenai kualitas jurnalisme, para pekerja pers. Jurnalisme yang tidak profesional atau sering disebut sebagai malpractice journalism merupakan fenomena yang merugikan dalam dunia media massa. Dikutip dari Marquette Law Review, Istilah malpractice journalism merujuk pada praktik-praktik tidak etis dalam pelaporan berita yang melibatkan berbagai bentuk kesalahan, seperti penyebaran informasi palsu, manipulasi fakta, sensasionalisme, bias, dan konflik kepentingan. 

Ketika praktik-praktik semacam ini dilakukan oleh jurnalis atau media massa, dampaknya bisa sangat merugikan baik bagi publik maupun bagi kepercayaan terhadap institusi jurnalisme itu sendiri. Salah satu contoh yang paling umum dari malpractice journalism adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks. 

Ketika sebuah berita palsu disebarkan oleh media massa tanpa verifikasi atau fakta yang cukup, berita tersebut bisa memiliki dampak yang merusak pada masyarakat. Berita palsu bisa memicu ketakutan, mempengaruhi opini publik, atau bahkan memicu tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penting bagi jurnalis untuk melakukan pengecekan fakta yang teliti sebelum menyebarkan berita, demi menghindari penyebaran informasi palsu.

Selain itu, aspek penting dari malpractice journalism lainnya adalah sensasionalisme. Sensasionalisme juga menjadi salah satu praktik yang kerap terjadi dalam malpractice journalism. Sensasionalisme merujuk pada penggunaan judul atau narasi yang menarik perhatian secara berlebihan, sering kali tanpa mempertimbangkan keakuratan atau konteks dari berita tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada jua bias pemberitaan. Bias pemberitaan juga merupakan aspek penting dalam malpractice journalism. Ketika sebuah media memiliki kecenderungan untuk memihak atau memberikan sudut pandang yang bias terhadap suatu topik atau individu tertentu, hal ini dapat mengganggu integritas jurnalisme yang seharusnya netral dan objektif. Bias bisa terjadi karena alasan politik, ideologis, atau bahkan karena faktor-faktor pribadi dari jurnalis atau manajemen media tersebut.

Dan yang paling sering terjadi, konflik kepentingan. Konflik kepentingan merupakan masalah serius dalam praktik malpractice journalism. Ketika jurnalis atau media memiliki kepentingan pribadi atau finansial dalam suatu topik atau subjek yang mereka liput, objektivitas dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik bisa terganggu. Konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari hubungan keuangan dengan pihak-pihak yang diliput hingga keterlibatan pribadi dengan individu atau organisasi yang menjadi subjek berita.

Dalam mengatasi malpractice journalism, penting bagi media massa dan profesi jurnalistik untuk mematuhi standar etika yang ketat, seperti memastikan keakuratan informasi, membedakan antara opini dan fakta, dan menjaga kemandirian dari kepentingan eksternal. Selain itu, perlunya transparansi dalam pelaporan dan akuntabilitas atas kesalahan juga penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap jurnalisme yang sehat dan berintegritas.

Dewan Pers di Indonesia telah mengeluarkan pernyataan tentang praktek jurnalisme yang tidak etis. Beberapa contoh malpraktik yang disebutkan meliputi:

  • Wawancara yang dilakukan dengan cara yang tidak etis.
  • Klaim sepihak tentang adanya manipulasi informasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan.
  • Penyalahgunaan nama "penerbitan pers" yang menimbulkan kesalahpahaman.
  • Penyalahgunaan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu.
  • Penyalahgunaan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai "wartawan" sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.

Pilihan Editor: Malpractice Journalism dan Kode Etik Jurnalistik, Apakah Itu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pidato Pertama Julian Assange setelah Bebas: Jurnalisme bukan Kejahatan

7 hari lalu

Julian Assange memberikan kesaksian di hadapan komite hukum parlemen yang menyelidiki kasusnya pada 1 Oktober 2024. X/Wikileaks
Pidato Pertama Julian Assange setelah Bebas: Jurnalisme bukan Kejahatan

Dalam pidato publik pertamanya sejak dibebaskan, Julian Assange berpidato di hadapan badan hak asasi Dewan Eropa di markas besar Strasbourg.


Seminar Mindtalk Mengupas Tuntas Jurnalistik dan Investigasi di Era Digital

17 hari lalu

Jurnalis Tempo Fajar Pebrianto saat menjadi pembicara When Data Speaks: Discovering the Truth with Investigation di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 19 September 2024.
Seminar Mindtalk Mengupas Tuntas Jurnalistik dan Investigasi di Era Digital

Sejak dimulai pada 2021, Mindtalk konsisten mengangkat isu-isu jurnalistik


Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

19 hari lalu

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Dewan Pers Prihatin Berita Kekerasan Seksual Minim Perlindungan kepada Korban

Dewan Pers akan menerbitkan pedoman etik pemberitaan ramah terhadap korban kekerasan seksual sebagai bagian standar dan etika jurnalistik. Pedoman ini berupaya melindungi korban kekerasan seksual.


Rayakan HPN, BRI Menggunakan AI untuk Memberikan Layanan Terbaik Pelanggan

34 hari lalu

Karyawan BRI tengah melayani nasabahnya. Dok. BRI
Rayakan HPN, BRI Menggunakan AI untuk Memberikan Layanan Terbaik Pelanggan

BRImo super apps menjadi salah satu produk yang menjadi andalan yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk mengakses berbagai layanan perbankan dengan mudah dan cepat.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

34 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

35 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

37 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.


Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

38 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999


11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

43 hari lalu

Dewan Pers. ANTARA
11 Nama Komite Publisher Rights, Apa yang Menjadi Tugas-tugasnya?

Dewan Pers mengumumkan kesebelas nama anggota komite publisher rights. Apa tugas Komite Publisher Rights yang dibentuk berdasar mandat presiden.


Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

43 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Tetapkan 11 Anggota Komite Publisher Rights, Siapa Saja?

Dewan Pers telah menetapkan sebelas nama anggota Komite Publisher Rights. Mereka merupakan perwakilan dari Dewan Pers, Pakar, dan Pemerintah.