Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Pers Nasional: Awas Malpractice Journalism, Cek Praktek Jurnalisme yang Tidak Etis.

image-gnews
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Massa yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Forum Jurnalis Freelance melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Myanmar, Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Vonis ini dianggap ancaman bagi kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di negara Myanmar. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, JakartaHari Pers Nasional atau HPN 2024 akan diselenggarakan di Jakarta. Gelaran HPN 2024 sempat diwarnai kekhawatiran karena waktunya sangat berdekatan dengan Pesta Demokrasi berupa Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pileg), 14 Februari 2024. Tanggal 9 Februari bisa jadi adalah masa tenang menjelang pencoblosan.

"Kami mengharapkan puncak perayaan dari HPN 2024  tetap bisa dilaksanakan pada 9 Februari, seperti lazimnya," ujar Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal Sembiring Depari, Rabu, 16 Agustus 20023. Ia berharap eskalasi politik tidak memengaruhi penyelenggaraan HPN dengan tema "Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa"

Hari pers nasional selalu diingatkan mengenai kualitas jurnalisme, para pekerja pers. Jurnalisme yang tidak profesional atau sering disebut sebagai malpractice journalism merupakan fenomena yang merugikan dalam dunia media massa. Dikutip dari Marquette Law Review, Istilah malpractice journalism merujuk pada praktik-praktik tidak etis dalam pelaporan berita yang melibatkan berbagai bentuk kesalahan, seperti penyebaran informasi palsu, manipulasi fakta, sensasionalisme, bias, dan konflik kepentingan. 

Ketika praktik-praktik semacam ini dilakukan oleh jurnalis atau media massa, dampaknya bisa sangat merugikan baik bagi publik maupun bagi kepercayaan terhadap institusi jurnalisme itu sendiri. Salah satu contoh yang paling umum dari malpractice journalism adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks. 

Ketika sebuah berita palsu disebarkan oleh media massa tanpa verifikasi atau fakta yang cukup, berita tersebut bisa memiliki dampak yang merusak pada masyarakat. Berita palsu bisa memicu ketakutan, mempengaruhi opini publik, atau bahkan memicu tindakan yang tidak bertanggung jawab dari pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, penting bagi jurnalis untuk melakukan pengecekan fakta yang teliti sebelum menyebarkan berita, demi menghindari penyebaran informasi palsu.

Selain itu, aspek penting dari malpractice journalism lainnya adalah sensasionalisme. Sensasionalisme juga menjadi salah satu praktik yang kerap terjadi dalam malpractice journalism. Sensasionalisme merujuk pada penggunaan judul atau narasi yang menarik perhatian secara berlebihan, sering kali tanpa mempertimbangkan keakuratan atau konteks dari berita tersebut. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada jua bias pemberitaan. Bias pemberitaan juga merupakan aspek penting dalam malpractice journalism. Ketika sebuah media memiliki kecenderungan untuk memihak atau memberikan sudut pandang yang bias terhadap suatu topik atau individu tertentu, hal ini dapat mengganggu integritas jurnalisme yang seharusnya netral dan objektif. Bias bisa terjadi karena alasan politik, ideologis, atau bahkan karena faktor-faktor pribadi dari jurnalis atau manajemen media tersebut.

Dan yang paling sering terjadi, konflik kepentingan. Konflik kepentingan merupakan masalah serius dalam praktik malpractice journalism. Ketika jurnalis atau media memiliki kepentingan pribadi atau finansial dalam suatu topik atau subjek yang mereka liput, objektivitas dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik bisa terganggu. Konflik kepentingan bisa muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari hubungan keuangan dengan pihak-pihak yang diliput hingga keterlibatan pribadi dengan individu atau organisasi yang menjadi subjek berita.

Dalam mengatasi malpractice journalism, penting bagi media massa dan profesi jurnalistik untuk mematuhi standar etika yang ketat, seperti memastikan keakuratan informasi, membedakan antara opini dan fakta, dan menjaga kemandirian dari kepentingan eksternal. Selain itu, perlunya transparansi dalam pelaporan dan akuntabilitas atas kesalahan juga penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap jurnalisme yang sehat dan berintegritas.

Dewan Pers di Indonesia telah mengeluarkan pernyataan tentang praktek jurnalisme yang tidak etis. Beberapa contoh malpraktik yang disebutkan meliputi:

  • Wawancara yang dilakukan dengan cara yang tidak etis.
  • Klaim sepihak tentang adanya manipulasi informasi yang perlu dikonfirmasi, yang berujung pada upaya pemerasan.
  • Penyalahgunaan nama "penerbitan pers" yang menimbulkan kesalahpahaman.
  • Penyalahgunaan prinsip-prinsip kemerdekaan pers untuk keuntungan atau kepentingan individu.
  • Penyalahgunaan kartu pers, organisasi wartawan, atau institusi pers, sejumlah individu mengidentifikasi diri sebagai "wartawan" sebagai sarana mencari keuntungan secara kurang etis.

Pilihan Editor: Malpractice Journalism dan Kode Etik Jurnalistik, Apakah Itu?

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

9 jam lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

13 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


7 Film dan Drama Korea Populer yang Dibintangi Kim Tae Ri

9 hari lalu

Kim Tae Ri saat mendapatkan penghargaan dalam  SBS Drama Awards. FOTO/Instagram/sbsdrama.official
7 Film dan Drama Korea Populer yang Dibintangi Kim Tae Ri

Selain dikenal sebagai aktris berbakat, Kim Tae Ri merupakan seorang sarjana di bidang jurnalisme


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

14 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

24 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

25 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

26 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.