Almas pun membantah disebut melakukan intimidasi finansial terhadap Denny Indrayana atas gugatan materiil Rp 200 juta dan immateriil Rp 500 miliar. Denny sempat mengatakan gugatan Almas bentuk intimidasi finansial saat konferensi pers di Banjarmasin pada Minggu, 4 Februari lalu.
"Saya ini di Solo digugat Rp 204 triliun, saya tidak merasa diintimidasi. Kalau Anda merasa terganggu ya mohon maaf, tapi standar terintimidasi itu bagi saya masa kalah sama mahasiswa yang baru lulus," kata Almas Tsaqibbiru yang tampil parlente.
Ia mengaku spontan menuntut nilai immateriil Rp 500 miliar karena tanpa basis kalkulasi. Adapun nilai materiil Rp 200 juta akan dipakai membayar kuasa hukum.
Almas menggugat Denny karena merasa nama baiknya dicemarkan oleh tergugat. Namun ia enggan membuka materi gugatan karena menunggu persidangan mediasi.
"Kepikirannya Rp 500 miliar gitu saja, tidak ada hitung-hitungannya. Yang Rp 500 miliar sebagian untuk zakat, selebihnya kan itu spontanitas karena tidak ada niat cari duit. Bisa jadi tidak diterima semua (gugatannya). Uang itu objektif yang kesekian, objektif yang utama itu ada dalam gugatan yang nanti dibacakan," lanjut Almas.
Ihwal kedekatan Boyamin Saiman dengan Presiden Joko Widodo, Almas tidak tahu. Ia justru baru tahu setelah membaca laporan jurnalistik majalah Tempo bahwa Boyamin pernah bersua Joko Widodo saat kontestasi Pilgub DKI Jakarta. Almas pun tidak pernah sekalipun bertemu Gibran Rakabuming Raka dan Joko Widodo. Boyamin Saiman diketahui sebagai ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
"Bahwa bapak (Boyamin Saiman) pernah bertemu Pak Jokowi saat Pilgub tahun 2012. Saya baru tahu setelah dikasih tahu bapak," kata Almas.
Almas Tsaqibbiru tak lupa mengucap terimakasih kepada Denny Indrayana atas pemberitaan yang merespons gugatan perdata tersebut. "Sehingga saya tidak perlu banyak bicara," tuturnya.
Almas merupakan alumnus Universitas Surakarta (UNSA) yang sebelumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum soal batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan Almas yang teregistrasi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu akhirnya dikabulkan MK.
Putusan ini menjadi jalan bagi Gibran untuk menjadi cawapres pendamping Capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.