TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menunda sidang mediasi pertama gugatan perdata Almas Tsaqibbirru terhadap Denny Indrayana. Sidang ditunda karena tergugat Denny Indrayana tidak hadir sampai pukul 11.30 WITA, Selasa 6 Februari 2024.
Almas Tsaqibbiru hadir seorang diri tanpa kuasa hukum di Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari ini. Setelah pembacaan agenda sidang, hakim ketua Marshias Mereapul Ginting, dan dua hakim anggota Sarai Dwi Sartika dan Firman Parenda Sitorus, sepakat menutup sidang.
Marshias mengagendakan sidang mediasi kedua setelah pemungutan suara Pemilu 2024. "Kita tunda, sidang lagi tanggal 20 Februari 2024. Kalau tidak hadir tiga kali, meninggalkan haknya," kata Marshias saat menutup sidang.
Almas Tsaqibbiru yang merupakan anak kandung Boyamin Saiman, kecewa atas ketidakhadiran Denny Indrayana. Sebab, ia jauh-jauh terbang naik pesawat dari Solo ke Banjarmasin untuk menghadiri sidang mediasi tersebut. Almas mendarat pukul 08.30 wita di Bandara Syamsuddin Noor, lalu tiba pukul 10.00 wita di PN Banjarbaru.
Ia akan berupaya hadir lagi pada sidang mediasi kedua. "Saya menyayangkan karena lebih cepat lebih baik. Kecewa sih karena saya jauh-jauh dari Solo ke sini," kata Almas Tsaqibbiru kepada Tempo di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa 6 Februari 2024.
Selanjutnya, Almas bantah intimidasi...