DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman
Ini bukan kali pertama DKPP menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etik oleh Ketua KPU. Sebelumnya, DKPP menjatuhkan vonis lebih keras atas pelanggaran etik yang didakwakan kepada Ketua KPU sebelumnya Arief Budiman.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman pada 13 Januari 2021. DKPP menilai Arief melanggar etik karena menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat Evi diberhentikan oleh DKPP.
Menurut anggota DKPP Didik Supriyanto, pihaknya menerima pengaduan perihal dugaan pelanggaran etik oleh Arief Budiman. Arief dilaporkan karena menemani Evi Novida Ginting Manik, yang telah diberhentikan oleh DKPP pada 18 Maret 2020, untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Dalam persidangan, kata Didik, Arief menyatakan kehadirannya di PTUN Jakarta tersebut tidak dimaksudkan untuk menemani Evi mendaftarkan gugatan. Gugatan itu telah didaftarkan Evi dan kuasa hukumnya secara elektronik.
Namun Arief mengaku kehadirannya sekadar memberi dukungan moril, simpati, dan empati karena mereka telah lama bersahabat. Arief juga menyatakan keberadaannya di PTUN tidak sebagai ketua KPU yang merepresentasikan lembaga karena pada hari yang sama sedang menjalankan work from home (WFH).
DKPP menyatakan ikatan emosional tidak sepatutnya menutup atau mematikan sense of ethic dalam melakoni aktivitas individual yang bersifat pribadi karena di dalam diri teradu melekat jabatan ketua KPU merangkap anggota KPU yang tidak memiliki ikatan emosional dengan siapa pun kecuali ketentuan hukum dan etika jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
RADEN PUTRI | IKHSAN RELIUBUN | NABIILA AZZAHRA
Pilihan editor: Reaksi Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner Idham Holik soal Putusan Etik DKPP