TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan pemilu.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin, 5 Februari 2024, majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Keenam anggota lainnya adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Hasyim dan enam anggota KPU tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., dan Rumondang Damanik dalam pengaduan terpisah.
Para pengadu menilai KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam putusan itu, MK menambahkan ketentuan syarat dan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah yang dipilih melalui Pemilu.
DKPP menyatakan ketua dan enam anggota KPU telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, sedangkan enam anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi peringatan keras.
DKPP memerintahkan KPU melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim tidak bicara banyak. Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim mengatakan, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.” Jawaban itu dia sampaikan usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2024.
Pada hari yang sama, setelah menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Hasyim juga tidak ingin memberikan komentar soal putusan DKPP.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” ujar Hasyim.