TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan komisioner KPU Idham Holik berbeda reaksi terkait putusan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP sebelumnya memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, sebagai bakal calon wakil presiden Pemilu 2024.
Reaksi Ketua KPU
Menanggapi putusan DKPP, Hasyim tidak bicara banyak. “Aku sudah komentar tadi, sewaktu habis RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kan sudah muncul. Enggak mau aku,” kata dia saat ditemui usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri yang diadakan di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat pada Senin, 5 Februari 2024.
Ketika diminta tanggapan soal integritas KPU yang dipertanyakan usai putusan DKPP, Hasyim menolak untuk berkomentar lebih lanjut. Lalu ia berkata, “Yang penting kerja, kerja, kerja terus.”
Sebelumnya, usai menghadiri RDP dengan Komisi II DPR RI di hari yang sama, Ketua KPU itu juga tidak ingin memberikan komentar soal putusan DKPP.
“Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan,” kata Hasyim kepada wartawan setelah selesai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Menurut Hasyim, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP sehingga apa pun hasilnya nanti, dia menegaskan tidak akan mengomentari putusan tersebut karena seluruh keterangan dan catatan dari pihaknya sudah disampaikan saat persidangan.
Komisioner KPU Idham Holik
Sementara Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa Ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
Idham mengatakan putusan DKPP secara materi mengandung kalimat yang bertentangan.
"Putusan tersebut secara materi mengandung kalimat paradoksal," kata Idham melalui aplikasi perpesanan, pada Senin, 5 Februari 2024. Di satu sisi, Idham menjelaskan, KPU dinyatakan telah menyelenggarakan tahapan pencalonan sudah sesuai konstitusi.
Selanjutnya: KPU dinyatakan tidak sesuai dengan…