Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Quick Count yang Ditunggu Usai Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Aturannya

image-gnews
Hasil quick count sementara lembaga survey Indikator di Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Quick count dilakukan di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Friski Riana
Hasil quick count sementara lembaga survey Indikator di Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Quick count dilakukan di kantor Indikator, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, JakartaQuick Count adalah proses hitung cepat yang dilakukan oleh lembaga survei. Perhitungan cepat ini biasanya mendapat perhatian publik sembari menunggu perhitungan manual yang dilakukan setiap TPS di Indonesia. 

Quick count atau perhitungan cepat juga dapat digunakan untuk meminimalisasi kecurangan saat pemilihan di TPS. Walaupun hasil quick count keluar lebih cepat dibandingkan dengan proses hitung manual, menurut Burhanuddin Muhtadi yang saat itu menjabat sebagai Direktur Komunikasi Publik Lembaga Survei Indonesia, data yang diambil tetap valid berdasarkan data yang ada di TPS.

“Sebab, data yang digunakan adalah data valid dari Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara,” ujar Burhanuddin Muhtadi pada 2019.

Pada Pilpres 2019, beberapa lembaga survei membuka data bagaimana cara mereka lakukan hitung cepat. Lembaga yang turut serta membongkar perhitungan cepatnya adalah Charta Politika, Indikator, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research Center (SMRC) dan Poltracking. Selain itu, Lingkaran Survei Indonesia Denny JA, Indo Barometer, Cyrus Network, Populi Center dan Konsep Indonesia turut membuka data penghitungan cepat mereka.

Hal ini mereka lakukan atas dasar klarifikasi tuduhan Sandiaga Uno menuduh adanya manipulasi data yang dilakukan oleh lembaga survei untuk memenangkan pasangan Jokowi- Ma’ruf Amin pada pemilihan presiden 2019.

“Melalui ekspose data hari ini teman-teman bisa melihat bagaimana hitung cepat dan exit poll dilakukan,” kata Ketua Umum Persepi, Philip J. Vermonte, di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 20 April 2019.

Berikut adalah mekanisme perhitungan cepat atau Quick Count, dikutip dari Koran Tempo:

Pengumpulan Data
Dasar pengumpulan data yang dimiliki oleh lembaga hitung cepat adalah mengumpulkan data resmi mengenai jumlah populasi tempat pemungutan suara atau TPS. Dari data tersebut lembaga dapat menentukan sampel yang dapat merepresentasikan populasi dan metodologi yang akan digunakan.

DPT atau daftar pemilih tetap yang banyak menentukan sampel yang diambil di TPS tersebut proporsional atau tidak. Selain itu, Asep Saefuddin selaku Anggota Dewan Etik Persepi saat Pilpres 2019 mengatakan keacakan dalam penentuan sampel adalah hal yang krusial. “Dalam statistik, sampel yang diambil random secara teoritis tidak bias,” katanya.

Metode lainnya yang dilakukan oleh SMRC adalah dengan mengelompokan seluruh TPS berdasarkan pemilihan DPR dan status pedesaan-kota. Menurut Dudi Herlianto selaku peneliti SMRC, pengelompokan ini berguna untuk mengetahui perbedaan karakteristik desa dan kota. Jadi, pemilihan sampel secara acak harus terbagi secara proporsional di kedua karakteristik tersebut. Dengan begitu, hasil yang diperoleh akan lebih representatif.

Perekrutan dan Persiapan
Dua pekan sebelum hari pemilihan, lembaga survei merekrut tenaga kerja untuk mengerjakan beberapa pekerjaan meliputi bagian berikut

  • Enumerator atau surveyor  yang akan bertugas untuk mengumpulkan dan mengirimkan data hasil pemilu di setiap TPS yang terpilih. Pengiriman data biasanya dilakukan melalui aplikasi berbasis Android dan SMS.Surveyor juga biasanya melakukan exit poll atau wawancara pada para pemilih secara acak pada saat hari pemilihan untuk mengetahui gambaran demografi pemilihan di tempat tersebut.

  • Spot Checker yang akan bertugas untuk memastikan data yang dikirimkan valid dan mengawasi enumerator bekerja dengan baik di lapangan. Terdapat sekitar 10 persen spot checker dari jumlah TPS yang dijadikan sampel

Validasi Data
Data yang dikirimkan akan diterima oleh pusat dan dilakukan verifikasi. Pusat lembaga akan memastikan nomor ponsel enumerator atau surveyor sudah terdaftar sebelumnya. Kemudian, memastikan kembali apakah jumlah suara lebih banyak dari daftar pemilih tetap atau tidak di TPS tersebut. Surveyor juga akan diminta untuk mengirimkan foto lembar catat hasil perhitungan suara di setiap TPS sampel dan ditandatangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setempat.

Pengolahan data
Data akan diolah oleh pusat data menggunakan perangkat lunak dan disajikan secara realtime oleh lembaga survei.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI berharap lembaga survei penyelenggara quick count atau hitung cepat mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Bawaslu pun mengingatkan kembali aturan norma perundang-undangan mengenai batasan bagi lembaga survei.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Puadi saat menghadiri peluncuran Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia, seperti dikutip bawaslu.go.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Puadi menjelaskan mengenai penghitungan cepat berdasarkan putusan MK nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 tersebut menunjukkan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa quick count mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan.

Menurutnya, dalam dua putusan MK tersebut harus diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui.

ADINDA ALYA IZDIHAR | M ROSSENO AJI | L RATNANING ASIH

Pilihan Editor: Bawaslu Ingatkan Batasan Lembaga Survei Penyelenggara Quick Count, Ini Katanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

2 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

1 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.


Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

18 jam lalu

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu 23 Maret 2024. Kedatangan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Hadapi Pilkada 2024, PDIP: Solid dan Jangan Tertipu yang Mengaku Sahabat tapi Berkhianat

Dalam rapat partai di Majalengka, Hasto minta kader PDIP waspadai pihak mengaku sahabat tapi sebenarnya pengkhianat.


Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

18 jam lalu

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (kanan) saat memimpin rapat kerja membahas persiapan Pemilu 2024 dengan BIN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Rapat tersebut membahas deteksi dini dan cegah dini persiapan Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Sikap Usai Pilpres 2024, PDIP Akan Pertimbangkan Suara dari Bawah

Penentuan PDIP usai Pilpres 2024 nantinya akan dibahas dalam rakernas bersamaan dengan evaluasi peta politik pada pemerintahan Prabowo-Gibran.


PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

19 jam lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
PDIP Khawatirkan Fenomena Calon Pemimpin Harus Punya Uang dan Koneksi dengan Aparat

Sekjen PDIP, Hasto, mengatakan kondisi demokrasi Indonesia sedang terguncang akibat pragmatisme politik berlebihan di pemilu 2024.


Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

21 jam lalu

Mantan calon Presiden Anies Baswedan hadir dalam acara  Halal Bihalal di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan pada Sabtu, 27 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Anies Nilai PKS Berada di Persimpangan Jalan usai Putusan MK

PKS belum menentukan apakah bergabung dengan pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto atau berada di luar pemerintahan.


5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

1 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

1 hari lalu

BFI Finance. Istimewa
Total Aset BFI Finance Indonesia Rp 24,2 Triliun per Kuartal I 2024

BFI Finance mencatat laba bersih terkumpul pada kuartal I sebesar Rp 361,4 miliar.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

1 hari lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.