Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Ingatkan Batasan Lembaga Survei Penyelenggara Quick Count, Ini Katanya

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI berharap lembaga survei penyelenggara quick count atau hitung cepat mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Bawaslu pun mengingatkan kembali aturan norma perundang-undangan mengenai batasan bagi lembaga survei.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Puadi saat menghadiri peluncuran Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia, seperti dikutip bawaslu.go.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Puadi menjelaskan, lembaga survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang diatur dalam ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 hingga Pasal 450. Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 488 poin kedua item c dan d disebutkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat berupa survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Selain itu, Puadi juga mengingatkan adanya pengumuman hasil survei saat masa tenang.

“Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp 12 juta. Hanya saja kemudian dimaknai oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 yang pada intinya tidak dilarang sepanjang sesuai dengan sesuai dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Lembaga Survei, Kerap Lakukan Jajak Pendapat Jelang Pemilu

Lebih lanjut Puadi menjelaskan mengenai penghitungan cepat berdasarkan putusan MK nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 tersebut menunjukkan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa quick count mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan.

Menurutnya, dalam dua putusan MK tersebut harus diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui.

“Oleh sebab itu, menurut Mahkamah pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945,” urai Puadi.

Selanjutnya soal pengaturan quick count...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

15 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Kilas Balik Pelaksanaan Pemilu 2019, Pertama Kalinya Pilpres dan Pileg Serentak

Hari ini, 17 April 2019 atau Pemilu 2019 pertama kali Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) dilakukan secara serentak.


IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

23 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IALA Serahkan Amicus Curiae ke MK, Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu Indonesia di AS

Asosiasi Pengacara Indonesia di Amerika Serikat (IALA) menyerahkan amicus curiae soal sengketa hasil Pilpres yang tengah bergulir di MK.


Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

2 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres ke MK Sore Ini

Bawaslu akan menyerahkan kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres ke MK pada pukul 16.00 WIB hari ini.


Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

2 hari lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kata Tim Hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Soal Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres

Salah satu bagian dari kesimpulan kubu Anies-Muhaimin adalah bantahan atas pernyataan 4 menteri dalam sidang sengketa Pilpres.


Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

4 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penyerahan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres di MK Digelar 16 April 2024, Ini Persiapan Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

MK membuka sesi penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Bagaimana persiapan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?


Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

7 hari lalu

Seorang wanita keluar dari tempat pemungutan suara di tempat pemungutan suara saat pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Soo-hyeon
Aksi Mogok Dokter, Skandal Tas Dior hingga Daun Bawang: Riuh Pemilu Legislatif Korea Selatan

Sekitar 44 juta warga Korea Selatan akan memberikan suaranya dalam pemilu yang akan menentukan sisa masa kepemimpinan Presiden Yoon Suk yeol.


Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

7 hari lalu

Presiden Tiongkok Xi Jinping dan Presiden Taiwan Ma Ying-jeou (kanan) tersenyum saat memasuki kamar di Hotel Shangri-la tempat mereka akan bertemu, di Singapura 7 November 2015. REUTERS/Joseph Nair
Presiden Cina Xi Jinping: Tak Ada yang Bisa Hentikan Reuni Keluarga dengan Taiwan

Presiden Cina Xi Jinping mengatakan kepada mantan presiden Taiwan Ma Ying-jeou bahwa tidak ada yang dapat menghentikan reuni kedua sisi Selat Taiwan


Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

7 hari lalu

Seorang pria memeriksa surat suaranya di tempat pemungutan suara pada pemilihan parlemen ke-22 di Seoul, Korea Selatan, 10 April 2024. REUTERS/Kim Hong-ji
Oposisi Korea Selatan Diprediksi Menang dalam Pemilu Legislatif, Jadi Ganjalan untuk Presiden Yoon

Partai oposisi utama Korea Selatan dan sekutu-sekutunya diperkirakan akan memenangkan mayoritas dalam pemilihan legislatif


Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

8 hari lalu

Bendera AS dan Kanada berkibar di perbatasan Kanada-Amerika Serikat di Jembatan Kepulauan Seribu, yang tetap ditutup untuk lalu lintas yang tidak penting untuk memerangi penyebaran penyakit virus corona (Covid-19) di Lansdowne, Ontario, Kanada, 28 September , 2020. [REUTERS/Lars Hagberg/File Foto]
Intel Kanada Temukan Campur Tangan Cina dalam Dua Pemilu

Laporan Badan Intelijen Keamanan Kanada (CSIS) menemukan bahwa ada campur tangan Cina dalam dua pemilu terakhir di negara itu.


KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

9 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Pengamat Ingatkan Soal Keterbukaan

Bawaslu akan membentuk badan ad hoc Pilkada 2024 lebih awal dibanding KPU.