Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Ingatkan Batasan Lembaga Survei Penyelenggara Quick Count, Ini Katanya

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI berharap lembaga survei penyelenggara quick count atau hitung cepat mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Bawaslu pun mengingatkan kembali aturan norma perundang-undangan mengenai batasan bagi lembaga survei.

Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Puadi saat menghadiri peluncuran Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia, seperti dikutip bawaslu.go.id, Kamis, 19 Januari 2023.

Puadi menjelaskan, lembaga survei merupakan bagian dari partisipasi masyarakat yang diatur dalam ketentuan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 338 hingga Pasal 450. Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 488 poin kedua item c dan d disebutkan partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat berupa survei atau jajak pendapat tentang pemilu dan penghitungan cepat hasil pemilu.

Selain itu, Puadi juga mengingatkan adanya pengumuman hasil survei saat masa tenang.

“Berdasarkan Pasal 509 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pengumuman hasil survei atau jajak pendapat pada masa tenang dapat dipidana dengan ancaman kurungan satu tahun serta ancaman denda sebesar Rp 12 juta. Hanya saja kemudian dimaknai oleh dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni putusan nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 yang pada intinya tidak dilarang sepanjang sesuai dengan sesuai dengan prinsip metodologis ilmiah dan tidak bertendensi,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Lembaga Survei, Kerap Lakukan Jajak Pendapat Jelang Pemilu

Lebih lanjut Puadi menjelaskan mengenai penghitungan cepat berdasarkan putusan MK nomor 9 Tahun 2009 dan 24 Tahun 2014 tersebut menunjukkan, pertimbangan hukum MK yang menyatakan tidak ada data yang akurat untuk menunjukkan bahwa quick count mengganggu ketertiban umum atau menimbulkan keresahan.

Menurutnya, dalam dua putusan MK tersebut harus diingat bahwa quick count bukanlah hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui.

“Oleh sebab itu, menurut Mahkamah pengumuman hasil quick count begitu selesai pemungutan suara adalah sesuai dengan hak konstitusional bahkan sejalan dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945,” urai Puadi.

Selanjutnya soal pengaturan quick count...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

2 jam lalu

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pilkada Kota Depok tahun 2020 di TPS 69, Depok, Rabu, 9 Desember 2020 Berdasarkan data hasil hitung cepat KPU hingga pukul 15.50 WIB, kubu petahana Mohammad Idris dan Imam Budi Hartono unggul sementara dalam perolehan suara sebesar 56 persen sedangkan pasangan Pradi Supriatna dan Afifah Alia memperoleh 44 persen suara. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya

Begini cara daftar menjadi petugas KPPS Pemilu 2024 dan syaratnya.


Sembako Murah di Kampanye Gibran Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI: Pihak yang Terlibat Akan Dimintai Keterangan

7 jam lalu

Calon wakil presiden Indonesia nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka bersalaman dengan warga saat berkeliling area Rusun Cilincing di Jakarta Utara, Sabtu, 9 Desember 2023. Di hadapan warga, Gibran berjanji akan menyelesaikan masalah sertifikasi profesi buruh hingga bakal mempercantik Rusun Cilincing. Dalam kunjungan itu, Gibran juga sempat membagikan buku tulis kepada anak-anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sembako Murah di Kampanye Gibran Diduga Langgar Aturan, Bawaslu DKI: Pihak yang Terlibat Akan Dimintai Keterangan

Pembagian sembako murah dalam kampanye Gibran Rakabuming Raka di Cempaka Putih diduga langgar aturan pemilu 2024.


Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

1 hari lalu

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA
Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika

Bawaslu Lampung mengkaji dugaan penghinaan Nabi Muhammad oleh komika Aulia Rahman di Lampung.


Vladimir Putin Umumkan Maju dalam Pemilu Presiden Rusia

1 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin memberikan penghormatan kepada Presiden pertama dan satu-satunya di Republik Bashkortostan, Murtaza Rakhimov di Ufa, Rusia, 13 Januari 2023. Sputnik/Dmitry Azarov/Pool via REUTERS
Vladimir Putin Umumkan Maju dalam Pemilu Presiden Rusia

Vladimir Putin awalnya sempat maju-mundur dalam pencalonan sebagai presiden Rusia, namun dia sudah mengambil keputusan dan akan maju


Pesan Film Jawan: Kontribusi Perempuan dalam Perubahan, Shah Rukh Khan Ajarkan Cara Pilih Pemimpin

1 hari lalu

Adegan film Jawan.
Pesan Film Jawan: Kontribusi Perempuan dalam Perubahan, Shah Rukh Khan Ajarkan Cara Pilih Pemimpin

Selain mengajarkan memilih pemimpin melalui pemilu, film Jawan juga memuat pesan pemberdayaan perempuan. Cerna pidato Shah Rukh Khan yang fenomenal.


Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

1 hari lalu

Deretan angkutan kota dengan iklan sosialisasi caleg, memadati Terminal Depok, (2/2). Sejumlah caleg memanfaatkan kaca belakang angkot sebagai media sosialisasi kampanye
Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024


Gara-gara Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI dan Heru Budi Saling Lempar Tanggung Jawab

1 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Gara-gara Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI dan Heru Budi Saling Lempar Tanggung Jawab

Soal Gibran bagi-bagi susu di CFD, Bawaslu DKI dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi saling tunjuk yang harusnya tanggung jawab.


Begini Menteri Bahlil Yakinkan Investor Singapura Bahwa Pemilu Tidak Ganggu Iklim Investasi

2 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Begini Menteri Bahlil Yakinkan Investor Singapura Bahwa Pemilu Tidak Ganggu Iklim Investasi

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakinkan investor Singapura bahwa Pemilu tidak ganggu investasi.


Bus TransJakarta Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

2 hari lalu

Warga menggunakan transportasi umum bus TransJakarta di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Jumat 29 September 2023. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) berencana mengubah tarif perjalanan yang besarannya disesuaikan dengan status ekonomi dan KTP domisili penumpang dengan memberlakukan sistem account based ticketing (ABT). Nantinya, tarif untuk warga domisili DKI Jakarta dan non-Jakarta akan berbeda. Seperti diketahui, sampai saat ini tarif Transjakarta belum ada perubahan buat semua konsumen, yakni tetap Rp 3.500. Rencananya, penerapan sistem tiket berbasis profil akun atau ABT bisa digunakan untuk tiga moda transportasi umum di Jakarta, yaitu MRT, LRT, dan Transjakarta. Sistem ini kabarnya sudah mulai diuji coba dan bakal dirilis di Playstore melalui aplikasi JakLingko. Nantinya, penumpang melakukan transaksi perjalanan menggunakan QR Code. TEMPO/Subekti.
Bus TransJakarta Dilarang Ditempeli Stiker Kampanye, Berikut Aturan Bawaslu

Bawaslu melarang transportasi publik ditempeli bahan kampanye seperti stiker, poster, dan sebagainya. Begini alasan dan aturannya.


Relawan Ganjar Pernah Diusir Saat Kampanye di CFD, Gibran Bagi-bagi Susu Aman?

3 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Relawan Ganjar Pernah Diusir Saat Kampanye di CFD, Gibran Bagi-bagi Susu Aman?

Relawan Ganjar pernah diusir dari CFD karena diduga kampanye. Perlakuan serupa tak dialami Gibran bagi-bagi susu di CFD pada Ahad, 3 Desember 2023.