TEMPO.CO, Yogyakarta - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menanggapi wacana Pilpres 2024 satu putaran yang digaungkan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Menurut dia, tidak ada yang salah dengan wacana itu.
“Kita bisa hemat anggaran. Pas puasa nanti kita bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk. Tidak disibukkan dengan kampanye dan hiruk-pikuk lainnya,” kata Gus Ipul kepada awak media di Yogyakarta, Rabu 31 Januari 2024.
Menurut dia, berdasar rilis terbaru hasil survei LSI Denny JA, prosentasenya sudah mencapai 50 persen lebih.
Selain merespons wacana satu putaran, Gus Ipul meminta kepada warga nahdliyin pada 14 Februari 2024 nanti berduyun-duyun datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai pilpres satu putaran hanya sekadar angan-angan. "Itu whisful thinking," ujar dia saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024.
Pilpres satu putaran, dia mengatakan, hanya mungkin terjadi bila intervensi kekuasaan sangat masif terjadi pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024, dan pada saat penghitungan suara. "Tapi itu kan mengasumsikan bahwa kita ini menutup mata, tidak ada saksi-saksi, dunia ini diam, parpol diam, civil society diam," kata dia.
Tak berhenti di situ, Todung berujar dia tak mempercayai hasil-hasil survei yang menempatkan salah satu pasangan menang satu putaran. Menurut dia, baik pasangan nomor urut 1, 2, maupun 3 masih mempunyai peluang yang sama untuk lolos di putaran kedua. "Enggak ada yang bisa dieliminasi sekarang ini," kata dia.
Pilpres satu putaran dinilai pembohongan publik
Themis Indonesia Law Firm & Yayasan Dewi Keadilan menilai Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 tak mungkin satu putaran karena tak sesuai dengan ide UUD 1945. Pernyataan itu merespons narasi yang muncul belakangan bahwa Pilpres hanya akan berlangsung dalam satu putaran.
Feri Amsari, perwakilan Themis Indonesian Law Film, menilai UUD 1945 menghendaki pilpres berlangsung dua putaran, kecuali jika pilpres hanya diikuti dua pasangan calon. "Pemilihan Presiden 2024 tidak mungkin berlangsung satu putaran," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurut Feri, Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 menentukan 3 elemen penting yang harus dipenuhi jika hendak satu putaran saja, yaitu suara lebih dari 50 persen suara dalam pemilu, kemenangan tersebar minimal di 20 provinsi atau lebih dari setengah jumlah provinsi, dan minimal dari 20 provinsi itu diperoleh 20 persen suara.
Berdasarkan ketentuan itu, Feri menilai mustahil pilpres berlangsung dalam satu putaran jika diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon. "Yang tersebar saat ini soal satu putaran adalah kebohongan publik yang tidak menyampaikan kebenaran konstitusional yang ada," ucap dia.
PRIBADI WICAKSONO
Pilihan Editor: Istana Bantah Narasi Ketidaknyamanan Menteri di Kabinet Jokowi Jelang Pemilu 2024