TEMPO.CO, Jakarta - Federasi Serikat Guru Indonesia atau FSGI menegaskan kepada seluruh tenaga pendidik atau guru menjaga netralitasnya ihwal pilihan politik selama di masa pemilu. Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo mengatakan kalau guru memiliki pengaruh bagi peserta didiknya dalam memilih siapa dalam Pemilu.
Oleh sebab itu, kata Heru, khususnya guru yang berstatus ASN wajib menjaga netralitas. "Jangan menyampaikan pilihan politiknya di kelas, termasuk di media sosial karena akan menggiring peserta didiknya memilih paslon tertentu yang sama dengan pilihan gurunya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Januari 2024.
Heru pun menyinggung ihwal tingginya jumlah pemilih pemula yang saat ini rata-rata duduk di jenjang pendidikan SMA atau SMK, maka mestinya guru punya tugas untuk membantu mengawal proses pemilu sesuai asasnya, jujur, terbuka dan berintegritas.
Heru mengatakan FSGI bukan hanya mengimbau netralitas kepada tenaga pendidik, namun juga dinas-dinas Pendidikan di berbagai daerah wajib agar jajarannya selama Pemilu. "Para pejabat Dinas-dinas Pendidikan juga harus mencontohkan keteladanan atas netralitas ini," kata dia.
FSGI kecam intervensi jajaran pendidik untuk berpihak ke paslon tertentu
Heru mengatakan kalau FSGI mengkhawatirkan adanya intervensi pejabat tinggi sekolah untuk berpihak ke paslon capres tertentu. Sebelumnya, kata Heru, sudah ada peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapala Bidang SMP Dinas Pendidikan kota Medan Andy Yudhistira yang diduga cawe-cawe menyuruh guru memilih paslon nomor urut 2 di Pemilu 2024 yang terekam video yang kemudian viral.
"Pria tersebut menyebutkan bahwa saat ini Prabowo Subianto masih memiliki kekuasaan karena menjabat Menteri Pertahanan, sedangkan Gibran Rakabuming Raka adalah anak dari Presiden Joko Widodo," kata Heru.
Dalam video tersebut, Heru mengatakan Andy juga mengingatkan bahwa Benny Sinomba yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan saat ini merupakan saudara dari Wali Kota Medan Bobby Nasution.
FSGI minta Bawaslu beri tindakan tegas
FSGI mendorong Bawaslu Kota Medan bertindak tegas dan tidak pandang bulu. Heru mengatakan FSGI menilai pernyataan Andy ada mengintimidasi para guru yang dilakukan secara terang-terangan.
FSGI menilai Andy diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang bisa dijerat hukuman penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pilihan Editor: Kata KPU Jember soal Dugaan Pelanggaran Netralitas yang Disampaikan TKN Prabowo-Gibran