Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bagi-bagi Sembako dengan Sebutan Bansos Dianggap Bisa Bikin Bingung Masyarakat

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Komandan Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Cheryl Tanzil menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan dari Relawan Pejuang 08 di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Relawan Obrolan Emak - Emak Gemoy (OMG) dan Relawan Pejuang 08 yang merupakan komunitas UMKM mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dan menggaungkan menang sekali putaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Komandan Komunikasi TKN Prabowo-Gibran, Cheryl Tanzil menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan dari Relawan Pejuang 08 di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Relawan Obrolan Emak - Emak Gemoy (OMG) dan Relawan Pejuang 08 yang merupakan komunitas UMKM mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 dan menggaungkan menang sekali putaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi mengungkapkan temuan di lapangan bahwa banyak dari tim pasangan calon nomor urut dua atau Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyalurkan bantuan sosial atau bansos.

"Kebanyakannya yang menggunakan kata bansos langsung itu memang paslon nomor 2," kata Sekretaris Jenderal KPI Mike Verawati Tangka, saat dihubungi pada Sabtu, 7 Januari 2024.

Dia menyatakan, tak hanya pasangan nomor urut dua. Pemberian bantuan mirip paket bansos juga diberikan tim pasangan nomor urut 1 dan 3, juga calon anggota legislatif. Namun mereka tak memakai kata "bansos" saat menyerahkan itu ke masyarakat. "Murni disebutkan bahwa ini bansos itu paslon nomor 2," ujar dia.

Dia mencontohkan, temuan di Pasuruan, Jawa Timur, ada pemberian sembako kepada masyarakat yang tidak menyebutkan itu sebagai bansos. Mereka hanya mengatakan itu sembako. Kata "bansos" biasanya digunakan untuk mengerek suara dari pemilih di bawah.

Padahal, kata dia, bansos itu program pemerintah. Pembagiannya melalui Kementerian Sosial atau di daerah dibagikan langsung oleh tim dari Dinas Sosial. "Karena bansos itu sebenarnya program negara," tutur dia.

Koalisi Perempuan menemukan kasus lain, misalnya pemberian sembako dengan harga murah dalam bentuk Pasar Rakyat atau tebus murah. Hal ini dilakukan tim pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Satu paket sembako itu terdiri beras lima kilogram, minyak goreng, gula dan lainnya. Jika dibeli di pasar paket itu berkisar Rp 100 ribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi boleh dibeli Rp 30.000 itu mereka bikin bersama para caleg di tempat-tempat tertentu," kata dia. "Tapi yang betul-betul datang atas nama bansos hanya paslon 2. Bahkan di beberapa daerah, Tangerang, lalu Jawa Tengah, Banyak sekali kasusnya."

Dia mengatakan, pemberian bansos yang mencurigakan dengan jelas terjadi di lapangan. Padahal, jadwal pembagian bansos sudah pakem. Bahkan masyarakat mengetahui tanggal atau bulan bansos itu disalurkan. Selain itu, ada mekanisme seperti pengecekan data kembali. "Apakah ada perubahan data. Apakah ada orang yang masuk kategori miskin baru," kata dia.

Menurut dia, data itu harus diperbarui dari kelurahan atau RT RW setempat yang melakukan pendataan warga. Dia menjelaskan, hal yang membingungkan membingungkan adalah ketika "bansos" diluncurkan di musim pemilu.

"Yang saya permasalahkan kenapa bantuan serangan fajar yang dilakukan peserta pemilu itu dinamakan bansos," ujar dia. "Ini berbahaya, kenapa? Karena masyarakat akan punya pengertian yang salah soal bansos."

Pilihan Editor: Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak, Gielbran: Memang Alumnus UGM Paling Memalukan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

8 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

9 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

9 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

9 jam lalu

Ketua umum Partai Nasdem, Surya Paloh bersama pasangan Capres - Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (kiri), memberikan keterangan kepada awak media seusai melakukan pertemuan tertutup, di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. Dalam pertemuan ini, Surya Paloh menyatakan Partai Koalisi Perubahan Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera membahas mengenai hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024 untuk mendukung PDI Perjuangan untuk segera digulirkan di Parlemen. TEMPO/Imam Sukamto
Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

10 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

14 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perjalanan Gugatan PDIP ke KPU di PTUN dan Prediksi Pakar

Berikut perjalanan gugatan PDIP ke KPU di PTUN terkait pencalonan Gibran. Lantas, apa prediksi pakar terkait gugatan PDIP tersebut?


PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

17 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) mendampingi rekannya saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Secara Tertutup

Tim Hukum PDIP juga akan mengikuti arahan dari Hakim PTUN mengenai berkas apa yang dibutuhkan.


Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

18 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri)di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024.  Ini akan menjadi Retret Pemimpin yang ketujuh dan terakhir antara Perdana Menteri Lee dengan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

20 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

21 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PTUN Gelar Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Pagi Ini

Tim Hukum PDIP menggugat KPU akibat menerima pencalonan Gibran. Perubahan PKPU dilakukan tanpa proses di DPR.