Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Soal Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Ini Respons Politikus Partai Politik hingga Tim Capres

image-gnews
Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo meninjau ruas Jalan Surakarta-Gemolong (Sragen)-Purwodadi di Desa Ngandul, Kabupaten Sragen, pada Selasa, 23 Januari 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pihak dari kalangan politikus hingga tim kampanye capres Pilpres 2024 turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak dalam Pemilu. Selain presiden, kata Jokowi, pejabat negara seperti menteri juga diperbolehkan. Beberapa membela Jokowi, namun tak sedikit pula yang melayangkan kritik.

Lantas bagaimana tanggapan dari kalangan politikus hingga tim kampanye capres Pilpres 2024 ihwal Jokowi sebut presiden memihak dan kampanye?

Jokowi sebelumnya menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

“Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

1. Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Bendahara Umum Nasdem mengatakan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut presiden boleh kampanye dan memihak menjawab kebingungan masyarakat. Selama ini, kata Sahroni, publik dibuat bingung oleh netralitas pejabat publik dalam Pemilu 2024. Pihaknya mengapresiasi kejujuran Jokowi menyampaikan hal tersebut.

“Saya mengapresiasi kejujuran presiden dalam mengungkapkan hal ini di mana presiden dan para menteri boleh berpihak dalam Pemilu 2024 ini. Sudah clear berarti ya. Baguslah, karena selama ini publik dibuat bingung oleh sikap presiden dan para menteri,” kata dia pada Rabu, 24 Januari 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengatakan dengan adanya kepastian ini, publik tak perlu lagi kebingungan ketika para pejabat negara berkampanye, terlepas dari persoalan etik atau tidaknya sikap ini. Menurut dia, di satu sisi Jokowi mengatakan akan netral, tak cawe-cawe, namun di sisi lain tidak bisa pungkiri Presiden memperlihatkan kecenderungan keberpihakan.

“Sekali lagi ketegasan presiden ini bagus, karena kalau sudah seperti ini kan semuanya jadi jelas, masyarakat tidak bingung lagi. Tapi soal benar atau salahnya, etis atau tidaknya, saya nggak mau membahas,” katanya.

2. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Yusril Ihza Mahendra membenarkan dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh berkampanye dan memihak. Menurut Yusril, tak ada yang salah dari sikap Jokowi. Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri, kata dia, tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang berkampanye.

Pucuk partai PBB yang masuk dalam koalisi calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto itu menjelaskan, presiden dan wakilnya pada dasarnya diperbolehkan berkampanye, baik dalam Pilpres maupun Pileg. Presiden dan wakil presiden tidak termasuk dalam pejabat yang dilarang berkampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

“Pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain ketua dan para hakim agung, ketua dan para hakim Mahkamah Konstitusi, ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan seterusnya,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini lewat keterangan tertulis.

3. Waketum Partai Gerindra Habiburokhman

Habiburokhman setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi. Dia mengatakan hukum memperbolehkan Presiden dan menteri aktif berkampanye untuk capres. Menurutnya, tak ada yang salah jika Presiden memberikan dukungan kepada pasangan calon tertentu. Yang terpenting, kata Habiburokhman, Presiden tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Sudah benar pernyataan Pak Jokowi bahwa konstitusi dan hukum kita memperbolehkan seorang Presiden atau menteri aktif berkampanye atau mendukung capres,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 24 Januari 2024.

Pihaknya mengatakan ada narasi sesat yang dibangun bahwa Presiden tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan salah satu calon. Dia mengatakan logika tersebut sudah runtuh sejak awal oleh aturan yang ada di UUD 1945. Karena, katanya, Pasal 7 konstitusi tersebut bahkan mengatur seorang presiden bisa maju kedua kalinya dan tetap menjabat sebagai Presiden incumbent

“Narasi sesat dibangun berdasarkan logika yang sesat, bahwa jika presiden atau menteri aktif tidak boleh berpihak karena bisa menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak yang didukung,” ujarnya.

Habiburokhman mencontohkan Amerika Serikat (AS). Dia mengatakan Presiden AS incumbent terang-terangan mendukung dan berkampanye untuk capres dari partainya. Hal itu, kata dia, terjadi pada 2016 ketika Presiden Barrack Obama mendukung Hillary Clinton yang bertarung melawan Donald Trump.

Selanjutnya: Respons keras FX Hadi Rudyatmo Ketua DPC PDIP Kota Solo

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

8 menit lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

12 menit lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

14 menit lalu

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al-jufri (kiri) memberikan tumpeng kepada Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kanan) saat milad ke-22 PKS di kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu 27 April 2024. Tasyakuran milad ke-22 PKS tersebut dihadiri sejumlah kader dan ketua umum partai politik. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Soal Penolakan Gelora, PKS Sebut Diterima atau Tidak Urusan Prabowo

Saat ini, PKS dan pihak Prabowo masih terus berkomunikasi dua arah untuk membahas proses yang masih berjalan.


Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

18 menit lalu

Logo Partai Demokrat
Demokrat Ungkap Alasan Tidak Satu Perahu Lagi dengan PKS di Pilkada Depok 2024

Ketua DPC Partai Demokrat Depok Edi Sitorus mengungkapkan alasan tidak lagi satu perahu dengan PKS pada Pilkada Depok 2024


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

1 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaanya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

1 jam lalu

Ketua DPD PSI Kota Depok Oparis Simanjuntak usai deklarasi relawan Depok Kaesang Menang di Depok, Kamis, 1 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sejumlah Politikus PSI dan Golkar Hadir di Deklarasi Koalisi Sama-sama Pilkada Depok

Enam parpol membentuk koalisi Sama-sama di Pilkada Depok 2024 untuk menggusur dominasi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

2 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

2 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

3 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?


Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

4 jam lalu

Potret lapangan upacara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara pada Senin sore, 6 Mei 2024. Pemerintah berencana menggelar upacara HUT ke-79 Kemerdekaan Indonesia di sini pada 17 Agustus 2024. TEMPO/Riri Rahayu
Lapangan Upacara 17 Agustus di IKN Rumputnya Berstandar FIFA

Selain menargetkan upacara HUT Kemerdekaan di IKN, Jokowi berencana mulai berkantor di ibu kota baru mulai Juli mandating