TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengklaim pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dalam pemilihan umum tidak keliru. Menurut dia, tak ada penyelewengan hukum dari sikap Jokowi memihak.
"Undang-undang kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.
Yusril menilai bahwa keberpihakan presiden dalam pemilu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang Indonesia anut. Dengan sistem presidensial. Indonesia tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana yang terjadi dalam sistem parlementer.
Yusril menyebut, kondisi Jokowi dengan Presiden Soekarno dalam Pemilu 1955 tak bisa disamakan. Pada masa Soekarno, jelas Yusril, Indonesia menganut sistem parlementer.
Oleh karena itu Bung Karno mesti berdiri di atas semua golongan sebagai kepala negara, sebagaimana Mohammad Hatta yang bersikap netral. Keduanya tidak memikul tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan sebagaimana yang dipegang oleh Perdana Menteri Burhanudin Harahap saat itu.
Yusril menegaskan hak berpihak yang dimiliki presiden dan wakil presiden itu juga disebabkan karena adanya maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tahun 1945.
"Kalau presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua," tutur Yusril, bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju pengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting menurut Jokowi adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.
Kendati menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye, Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2024. Hanya saja, saat memberikan pernyataan tersebut, Jokowi sedang berada di Halim Perdanakusuma bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden nomor urut 02.
Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, merupakan calon wakil presiden Prabowo. Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye sendiri disebut-sebut sebagai sinyal dukungan terbuka kepada pasangan Prabowo-Gibran.
Gibran berhasil menjadi cawapres berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman, pamannya sendiri. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun menyatakan bahwa ada pelanggaran etik dalam putusan yang menjadi tiket Gibran itu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: PBNU Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam