Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Memihak, Yusril: Konsekuensi Sistem Presidensial dan Pembatasan Dua Periode

image-gnews
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto (keempat kiri) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (keempat kanan), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (ketiga kanan), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (ketiga kiri), Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta (kedua kiri), Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kanan), dan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono (kiri) berfoto bersama usai melakukan pertemuan di Rumah Kertanegara, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Pertemuan tersebut menghasilkan 4 nama Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto, yakni dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan luar Jawa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto (keempat kiri) bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (keempat kanan), Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (ketiga kanan), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (ketiga kiri), Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan), Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta (kedua kiri), Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kanan), dan Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono (kiri) berfoto bersama usai melakukan pertemuan di Rumah Kertanegara, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Pertemuan tersebut menghasilkan 4 nama Calon Wakil Presiden untuk mendampingi Prabowo Subianto, yakni dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan luar Jawa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengklaim pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dalam pemilihan umum tidak keliru. Menurut dia, tak ada penyelewengan hukum dari sikap Jokowi memihak. 

"Undang-undang kita tidak menyatakan bahwa presiden harus netral, tidak boleh berkampanye, dan tidak boleh memihak," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 24 Januari 2024.

Yusril menilai bahwa keberpihakan presiden dalam pemilu merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang Indonesia anut. Dengan sistem presidensial. Indonesia tidak mengenal pemisahan antara kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana yang terjadi dalam sistem parlementer. 

Yusril menyebut, kondisi Jokowi dengan Presiden Soekarno dalam Pemilu 1955 tak bisa disamakan. Pada masa Soekarno, jelas Yusril, Indonesia menganut sistem parlementer. 

Oleh karena itu Bung Karno mesti berdiri di atas semua golongan sebagai kepala negara, sebagaimana Mohammad Hatta yang bersikap netral. Keduanya tidak memikul tanggung jawab sebagai kepala pemerintahan sebagaimana yang dipegang oleh Perdana Menteri Burhanudin Harahap saat itu. 

Yusril menegaskan hak berpihak yang dimiliki presiden dan wakil presiden itu juga disebabkan karena adanya maksimal dua periode sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Tahun 1945.

"Kalau presiden harus netral tidak boleh kampanye dan memihak, maka jabatan presiden mestinya hanya satu periode agar dia tidak memihak dan berkampanye untuk jabatan kedua," tutur Yusril, bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju pengusung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Sebelumnya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Yang paling penting menurut Jokowi adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kendati menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye, Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon dalam kontestasi Pilpres 2024. Hanya saja, saat memberikan pernyataan tersebut, Jokowi sedang berada di Halim Perdanakusuma bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden nomor urut 02.

Putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, merupakan calon wakil presiden Prabowo. Pernyataan Jokowi bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye sendiri disebut-sebut sebagai sinyal dukungan terbuka kepada pasangan Prabowo-Gibran.  

Gibran berhasil menjadi cawapres berkat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuai oleh Anwar Usman, pamannya sendiri. Belakangan, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun menyatakan bahwa ada pelanggaran etik dalam putusan yang menjadi tiket Gibran itu. 

SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: PBNU Nonaktifkan Erick Thohir dari Ketua Lakpesdam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

5 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.


Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut Tiga Dissenting Opinion Hakim MK Tak Minta Diskualifikasi Gibran

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dissenting opinion tiga hakim MK tak meminta diskualifikasi Gibran.


Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

11 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Ihza Sebut Bukti-bukti yang Diberikan Penggugat Kurang Substantif, Apa Saja?

Ketua Tim Pembela kubu Prabowo-Gibran Yusril Ihza menyebut bukti yang kurang substantif tidak bisa menjadi dasar untuk mengubah jalannya demokrasi.


MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

11 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan pers usai sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yusril: Kami Sudah Ramal

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyebut sudah memprediksi MK akan menolak permohonan sengketa pilpres Anies dan Ganjar.


Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

27 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Klaim Kesaksian 4 Menteri di MK Ungkap Tak Ada Penyalahgunaan Bansos di Pemilu 2024

Yusril menegaskan bahwa tak ada penyalahgunaan bansos. Hal itu diperkuat dari kesaksian keempat menteri Jokowi di sidang PHPU.


Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

27 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril Optimistis MK Tolak Gugatan Kubu Anies-Ganjar

Yusril optimis kubu 02 Prabowo-Gibran akan tetap menang usai sidang PHPU.


Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

28 hari lalu

Foto kolase:  Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. TEMPO/Subekti.
Airlangga hingga Sri Mulyani Diperiksa MK, TKN Prabowo-Gibran Klaim Politisasi Bansos Tak Terbukti

TKN Prabowo-Gibran klaim keterangan Airlangga, Sri Mulyani, Tri Rismaharini, dan Muhadjir Effendy di MK tidak buktikan adanya politisasi bansos.


Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

28 hari lalu

Guru besar filsafat moral, Romo Frans Magnis menghadiri menjalani sidang lanjutan sebagai saksi ahli terkait pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 26 Desember 2022. Dalam persidangan kuasa hukum dari Bharada E, Ronny Talapessy menghadirkan tiga saksi ahli yang memperingankan pihak Bgarada E. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yusril Sindir Kesaksian Romo Magnis dalam Sidang MK: Apakah Bicara Tanpa Data?

Yusril mempertanyakan data yang membuat Romo Magnis bicara Presiden Jokowi telah melakukan kejahatan dengan menyalahgunakan bansos.


Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

28 hari lalu

Kuasa hukum pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Saling Singgung Status Tersangka di Sidang Sengketa Hasil Pilpres

Saling singgung soal status tersangka mewarnai jalannya sidang sengketa pilpres di MK. Bagaimana peristiwanya?


Yusril Sebut 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres di MK Bakal Jadi Bumerang bagi Anies dan Ganjar

28 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Yusril Sebut 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres di MK Bakal Jadi Bumerang bagi Anies dan Ganjar

Kata Yusril soal pemanggila 4 menteri di sidang sengketa Pilpres di MK.