Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Direktur Program Hukum, HAM, dan Anti-Korupsi Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf, mendiskusikan keterbukaan dana kampanye Pemilu 2024 di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Ikhsan Reliubun
Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Direktur Program Hukum, HAM, dan Anti-Korupsi Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf, mendiskusikan keterbukaan dana kampanye Pemilu 2024 di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Ikhsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif menyoroti perubahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diajukan Partai Solidaritas Indoensia atau PSI ke KPU. Awalnya PSI melaporkan dana kampanye sebesar Rp 180 ribu, lalu diubah menjadi Rp 24 miliar.

"Itulah pentingnya masyarakat menilai, setelah diributin baru berubah, berarti PSI tidak punya niat mempublikasikan itu sebagai sesuatu yang penting untuk diketahui," kata Laode dalam diskusi soal dana kampanye di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024.

Menurut dia, setelah masalah itu menjadi pembahasan orang banyak, partai tersebut lantas mengubahnya dengan angka miliaran rupiah. "Setelah orang ribut, karena ini kok akhirnya direvisi? Kalau revisi, misalnya hanya beda Rp 10 ribu atau Rp 10 juta. Ini dari Rp 180 ribu ke Rp 24 miliar. Nah, menurut saya itu bukan revisi," tutur dia.

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan. "Itu pun kita tidak bisa yakin, Rp 24 miliar itu betul-betul aktual sesuai itu atau tidak," kata dia.

Dia menjelaskan, sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada aliran dana tidak wajar kepada partai politik menjelang Pemilihan Umum 2024 dengan nilai cukup besar. "Apakah mungkin gara-gara ini sehingga tidak mau dibuka secara umum," ujarnya.

Keputusan partai politik tidak mencantumkan dana kampanye secara jelas, kata dia, itu terbalik. Seharusnya, jika partai politik yakin bahwa benar dana kampanye yang didapat atau transaksi semua parpol bersumber dari dana halal dan dipakai untuk sesuatu halal, tidak perlu takut. "Kalau bersih kenapa risih?" ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Laode mengatakan masyarakat harus meminta kepada partai politik untuk terbuka melaporkan dana kampanye. "Kita meminta dari capresnya dan cawapresnya, plus parpol pendukungnya menyampaikan kebenaran (duit kampanye) kalau ingin dianggap bereputasi baik," tutur dia.

Selanjutnya, ada kekhawatiran dari partai politik maupun pasangan calon dalam mempublikasikan dana kampanye secara benar. "Saya melihat ada kegundahan-kegundahan seperti itu sehingga dana kampanye seakan-akan kurang dipublikasikan," ucap mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Sebelumnya, pembaharuan laporan dana kampanye PSI tersebut tercatat dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan KPU pada Ahad, 14 Januari 2024. PSI menyampaikan laporannya pada Jumat, 12 Januari lalu, pukul 21.35 WIB. Angka tepat pengeluaran PSI tertulis Rp 24,130,721,406. Sedangkan penerimaannya Rp 33,055,522,406.

Pilihan Editor: TKN Mengaku Tak Khawatir jika Gibran Diserang Cak Imin dan Mahfud Md di Debat Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pilkada Solo 2024: Gerindra Serahkan Wayang Srikandi ke Astrid Widayani, Apa Artinya?

12 jam lalu

Astrid Widayani menerima wayang Srikandi dari Ketua DPC Partai Gerindra Ardianto Kuswinarno di Solo, Jawa Tengah, Jumat 10 Mei 2024. ANTARA/Aris Wasita
Pilkada Solo 2024: Gerindra Serahkan Wayang Srikandi ke Astrid Widayani, Apa Artinya?

Astrid Widayani mendaftar ke Gerindra dan PSI untuk Pilkada Solo karena kedua parpol memiliki semangat yang sejalan dengannya.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

12 jam lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.


Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

16 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

21 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

21 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.


Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

23 jam lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Alasan PSI Targetkan Kandidatnya Tidak Boleh Kalah di Pilkada Solo

PSI menargetkan kandidatnya yang berlaga di Pilkada 2024 harus menang, terutama di Solo. Apa alasannya?


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

1 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

1 hari lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

1 hari lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.